Bupati Sarolangun sebut Tidak ada Toleransi bagi Pelaku Korupsi di Sarolangun

Berita, Daerah1616 Dilihat

Pelanginusantaranews.com,
SAROLANGUN – Bupati Sarolangun H Hurmin menyebutkan tidak ada Toleransi bagi Pelaku Korupsi di Sarolangun hal ini dikatakan nya saat menyampaikan pidato pembukaan Sosialisasi Peraturan Pencegahan Korupsi yang di laksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Sarolangun kamis (6/11/2025) H Hurmin mengatakan, ” Sebagai Kepala Daerah Kami berkomitmen penuh Untuk mewujudkan Pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi di Kabupaten Sarolangun,”

” Tidak ada Toleransi bagi oknum yang terlibat dalam Praktek Korupsi, mari kita junjung bahwa Sarolangun mampu menjadi contoh Daerah yang mengedepankan Transparansi, untuk itu saya mengintruksikan kepada seluruh OPD agar mendukung sepenuhnya pelaksanaan sosialisasi peraturan pencegahan Korupsi degan melakukan pengawasan internal yang efektif dan menyediakan sarana Komunikasi untuk penyampaian informasi yang terbuka dan jujur kepada Masyarakat Kabupaten Sarolangun.” Ujar Hurmin

Di tempat yang sama Rikson Lothar Siangan SH Kasi Intel Kejari Sarolangun sebagai Narasumber di kegiatan Sosialisasi Peraturan Pencegahan Korupsi, mengatakan mengapa Pemberantasan tindak pidana itu penting karena tindak pidana Korupsi menggerogoti fondasi negara, menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat, pemberantasan Tipikor bukan hanya tanggung jawab Aparat penegak hukum, tetapi komitmen seluruh bangsa untuk membangun Indonesia yang lebih transparan, akuntabel dan sejahtera. Ada tiga pilar Strategis Pemberantasan tindak pidana Korupsi yaitu:

  1.  Preventif, Pencegahan dan Sosialisasi
  2. Detektif, Pengawas dan monitoring
  3. Represif, Penindakan dan Penegakan hukum.
Baca Juga  Ketua Komisi l DPRD Provinsi Jambi Sarankan Para Kepala Desa di CNG Menjemput Bola Liar

Strategi Preventif: Membangun Budaya Integritas, pencegahan adalah langkah pertama dan terpenting, melalui Sosialisasi berkelanjutan, edukasi hukum, dan pemahaman konsekuensi korupsi, kita membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya integritas, program pelatihan etika untuk aparat pemerintah, transparansi anggaran, dan mekanisme pelaporan yang jelas menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi praktik koruptif.

Strategi Detektif: Pengawasan Aktif dan Monitoring Berkelanjutan, pengawasan yang efektif memerlukan sistem monitoring terpadu, audit independen berkala, dan pemanfaatan teknologi untuk deteksi dini, inspektorat internal, pengawasan berjenjang, dan audit forensik membantu mengindentifikasi celah, anomali keuangan, dan praktik mencurigakan sebelum berkembang menjadi Korupsi sitematik, Kolaborasi antara lembaga penegak hukum memperkuat jangkauan dan efektifitas pengawas.

Strategi Represif: Penindakan Tegas dan Penegakan hukum Konsisten, tahap represif melibatkan penyelidikan mendalam, penuntutan yang kuat, dan penjatuhan hukuman yang sesuai. Proses peradilan yang transparan, saksi pelindung, dan asset recovery menjadi instrumen penting. Penegakan hukum yang konsisten dan tegas terhadap pelaku korupsi, tanpa memandang status atau jabatan, menunjukkan komitmen nyata negara dan menciptakan efek jera yang signifikan bagi calon pelaku lainnya.

Baca Juga  Kapolres Sarolangun Cek lahan Ketahanan Pangan di Desa Danau Serdang Kecamatan Pauh

Selain itu Rikson juga menjelaskan alur Penanganan Tindak pidana Korupsi dari Penyidikan hingga Penyelidikan, Teknis Pelaksanaan Peyelidikan berdasarkan,
• Peraturan Jaksa agung RI Nomor: PER-039/A/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 Tentang Tata kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
• Instruksi Jaksa agung RI Nomor: INS 002/A/JA/02/2019 tanggal 21 Februari 2019 tentang pola Penanganan Perkara Tindak pidana Khusus Yang Berkualitas.
• Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia nomor: SE-001/A/JA/02/2019 tanggal 21 Februari 2019 tentang Pengendalian Perkara Tindak Pidana Korupsi.
• Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-845/F/Fjp/05/2018 tanggal 4 Mei 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pola Penanganan Perkara Tindak Khusus yang Berkualitas.
• Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B- 765/F/Fd/.1/04/2018 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Tahapan Penyelidikan.

• Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No: B- 1450/F/Fd.1/08/2018 tanggal 23 Agustus 2018 perihal Permintaan Data Informasi kepada PPATK.

Baca Juga  Bupati Muratara H Devi Suhartoni Sukses melantik 7 orang Pejabat Eselon ll

(1) Sumber Penyelidikan Terdiri dari:
a. Laporan
b. Hasil Audit BPK RI/BPKP
c. Hasil pemeriksaan dari unit pengawasan internal (termasuk laporan hasil pengawasan Jaksa Agung Muda Pengawasan/asisten intelijen/ kepala seksi intelijen;
d. Pelimpahan perkara dari Jaksa Agung Muda Intelijen/Asisten Intelijen/Kepala seksi intelijen;
e. Pelimpahan perkara dari Jaksa Agung Muda Tindak pidana Umum/Asisten Tindak Pidana Umum/kepala seksi Tindak Pidana Umum; dan
f. Pelimpahan Perkara dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata usaha Negara/Asisten Perdata dan Tata usaha Negara/Asisten kepala seksi Perdata dan Tata usaha Negara;
(2) Laporan Pengaduan Masyarakat menjadi sumber penyelidikan apabila materi kasus ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana Korupsi.
(3) Laporan hasil temuan Peyelidikan sebagai sumber penyelidikan, laporan secara langsung kepada pejabat teknik Penyelidikan dan berlaku ketentuan mekanisme telaahan Staf.

Dilanjutkan dengan Tahapan Penerimaan Laporan/Pengaduan yang mempedomani Peraturan Perundang-undangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pasal 1 angka 24 dan KUHP) dst…

 

Penulis: An75

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *