Pelanginusantaranews.com,
MERANGIN – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga kembali beroperasi di kawasan pedesaan Selango, Kecamatan Pemenang Selatan.
Berdasarkan keterangan narasumber yang diterima media ini, aktivitas PETI tersebut diduga melibatkan seorang pihak berinisial TRI.WB. Narasumber juga menyebut adanya dugaan pihak yang memberikan perlindungan atau pembeking terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Informasi mengenai dugaan adanya setoran disebut menjadi perhatian publik setelah beredar bukti percakapan dan tangkapan layar atau screenshot melalui aplikasi WhatsApp. Dugaan keterlibatan antara pihak yang menjalankan aktivitas PETI dan pihak yang diduga menerima setoran tersebut pun menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Menurut keterangan narasumber, aktivitas PETI di wilayah tersebut sebelumnya sempat terhenti selama kurang lebih 10 hari karena adanya informasi mengenai rencana razia atau penertiban.
Namun, setelah beberapa waktu berhenti, aktivitas tersebut diduga kembali beroperasi. Narasumber menyebutkan bahwa kegiatan tersebut kembali berjalan setelah adanya informasi bahwa situasi telah dianggap aman.
Kondisi tersebut, menurut narasumber, membuat sebagian masyarakat setempat merasa gerah dan mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan aktivitas PETI yang terus berlangsung.
Masyarakat berharap pihak berwenang dapat melakukan penelusuran langsung ke lokasi serta mengambil tindakan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Aktivitas PETI sendiri dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Pencemaran lingkungan, kerusakan lahan, serta ancaman terhadap perkebunan masyarakat menjadi kekhawatiran yang disampaikan oleh warga.
Narasumber berharap aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin, termasuk apabila terdapat pihak lain yang diduga turut membantu, melindungi, atau memfasilitasi kegiatan tersebut.
“Kalau pembiaran ini terus berlanjut, dikhawatirkan akan terjadi kerusakan dan kehancuran terhadap perkebunan masyarakat yang kemudian berubah menjadi kawasan tambang,” ujar narasumber.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih menunggu klarifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut maupun pihak berwenang terkait dugaan tersebut.
Media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang disebutkan dalam pemberitaan untuk memberikan hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Seluruh informasi mengenai dugaan setoran, pembekingan, serta keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang.(*)












