Pelanginusantaranews.com,
Muratara – Diduga PT.Anindhita Wira Satya (AWS) sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengawasan dan pengamanan Belum membayar BPJS ketenagakerjaan para Karyawan.
PT AWS adalah sebuah Perusahaan di bawah naungan PT Tolan tiga Indonesia yang beralamat di Emplecement di PT AKL Desa Durian Remuk Musi Rawas Provinsi Sumsel.
Sumber media ini Minggu (2/2/2025) menyebutkan jika PT.Anindhita Wira Satya tidak membayar atau menunggakkan BPJS ketenagakerjaan karyawan sedangkan Gaji karyawan telah potongan untuk BPJS setiap bulan.
“Setelah di cek ke BPJS Ketenagakerjaan cabang disnaker kabupaten Musi Rawas Utara BPJS tersebut tidak di bayarkan oleh menajemen PT.Anindhita Wira Satya.”
Sumber menyebutkan ada sekitar 350 karyawan PT AWS yang tidak di bayarkan BPJS ketenagakerjaannya.
“BPJS ketenagakerjaan adalah suatu kewajiban bagi Perusahaan yang membayarnya, karena Gaji karyawan telah dipotong untuk BPJS.”
Kewajiban bayar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk karyawan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Sangsi bagi perusahaan yang tidak membayar atau menunggak iuran BPJS Teguran tertulis, Denda, Tidak mendapat pelayanan publik tertentu, Sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar.
Terbukti Jika pihak PT AWS tidak membayar BPJS ketenagakerjaan Karyawan telah dikonfirmasi beberapa media ke bagian Pelayanan yaitu saudara Apandi.
Apandi mengatakan untuk pengaduan masyarakat atau karyawan di bulan Januari 2025, ada empat orang karyawan dari PT.Anindhita Wira Satya yang datang ke kantornya untuk menanyakan soal BPJS ketenagakerjaan.
Terkait hal ini pihak Perusahaan PT AWS belum dapat dimintai keterangan sampai Berita ini ditayangkan media ini masih menunggu keterangan dari pihak Perusahaan PT AWS.
Penulis: ysp