Diduga PT. Hutamas Koado menambang Tidak Sesuai dengan RKAB

Berita, Daerah709 Dilihat

Pelanginusantaranews.com,
SAROLANGUN – Diduga PT. Hutamas Koado Perusahaan Tambang Batubara site Lubuk napal dalam melakukan Penambangan Tidak Sesuai dengan RKAB Pasal nya dalam pengelolaan Limbah cair diduga dibuang ke Payo lalu mengalir ke Sungai Sekamis anak Sungai Tembesi.

seorang Warga Desa Gurun Baru Kecamatan Mandiangin P. Suhendar mengatakan merasakan dampak langsung  akibat tidak bisa menggunakan air sungai sekamis

Suhendar meminta pihak Perusahaan membuat sumur bor di berapa rumah warga sebagai kompensasi tidak bisa menggunakan air sungai sekamis sebagai kebutuhan sehari hari.

Lebih lanjut Suhendar menjelaskan terkait persoalan air limbah PT. HK, lokasi nya berada di Desa Lubuk Napal, Suhendar melihat langsung jika air dari dalam tambang mengalir ke payo, lalu dari payo mengalir ke sungai sekamis, itulah sebabnya P. Suhendar menduga jika air sungai sekamis sudah tidak layak lagi di konsumsi.

P. Suhendar mengadukan hal tersebut kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Anti Zalim (Formaz) dan kejadian tersebut telah dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun, Laporan Pengaduan tersebut telah terima oleh Agus Tami Operator Layanan Operasional Dinas LH Sarolangun pada hari Senin tanggal 6 Juli 2026.

Agus mengatakan laporan akan segerah di sampaikan kepada pimpinan yaitu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun Kurniawan, ST.

” Akan segerah kita naikan laporan Pengaduan ini.” Ujar Agus

Ketua umum Formaz Andra mengatakan jika perusahaan pertambangan Batubara  tidak melakukan pengelolaan limbah cair tambang dengan benar (misalnya membuang air asam tambang atau limbah pekat langsung ke lingkungan tanpa diolah) akan dikenai sanksi tegas,
Regulasi ini diatur secara ketat dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), serta peraturan turunannya.

Baca Juga  Berkah Ramadhan Kapolres Sarolangun bersama ibu-ibu Bhayangkari berbagi takjil

Sanksi bagi perusahaan tersebut dibagi menjadi tiga kategori utama:
1. Sanksi Administratif
Ini adalah langkah awal yang dijatuhkan oleh pemerintah (Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota) tanpa harus melalui jalur pengadilan. Sanksinya meliputi:

Teguran tertulis: Peringatan resmi untuk segera memperbaiki sistem pengolahan limbah.

Paksaan pemerintah: Perusahaan dipaksa menghentikan sementara kegiatan produksi atau menutup saluran pembuangan limbah.

Pembekuan Perizinan Berusaha: Operasional tambang dihentikan sementara secara total.

Pencabutan Perizinan Berusaha: Izin tambang dicabut permanen, sehingga perusahaan tidak bisa beroperasi lagi.

Denda Administratif: Kewajiban membayar sejumlah uang atas pelanggaran baku mutu lingkungan yang ditetapkan.

2. Sanksi Pidana
Jika pelanggaran tersebut terbukti menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan, pengurus perusahaan (direksi) atau korporasi itu sendiri dapat dijerat pidana penjara dan denda yang sangat besar. Based on Pasal 98 dan Pasal 100 UU PPLH:
Pelepasan Limbah Melampaui Baku Mutu (Pasal 100): Jika sengaja membuang limbah cair hingga melampaui baku mutu air yang ditetapkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Mengakibatkan Pencemaran Lingkungan (Pasal 98): Jika tindakan tersebut mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

3. Sanksi Perdata (Ganti Rugi & Pemulihan) Berdasarkan prinsip Polluter Pays Principle (pencemar membayar), perusahaan wajib bertanggung jawab secara mutlak (strict liability) atas kerugian yang ditimbulkan. Perusahaan diwajibkan untuk: Membayar ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak (misalnya jika sumber air warga tercemar atau sawah gagal panen).
Melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup (mengolah kembali air yang tercemar, memulihkan ekosistem sungai, dll.) yang biayanya bisa jauh lebih besar daripada denda pidana.

Baca Juga  M Izunnafi Azzamy Juara Pertama Tahfidz 1 Juzz Raih medali emas Untuk Muratara

Selain UU Lingkungan Hidup, perusahaan tambang yang membandel juga bisa terkena sanksi dari Kementerian ESDM berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) karena dinilai tidak menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice).

Selain itu jika pengelolaan limbah cair tambang batu bara tidak dikelola dengan baik dan benar, tindakan tersebut termasuk kategori menambang yang tidak sesuai dengan RKAB.

Di dalam berkas RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) yang diajukan setiap tahun ke Kementerian ESDM, terdapat bab khusus mengenai Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup. Di dalamnya, perusahaan secara rinci wajib mencantumkan teknologi pengelolaan air asam tambang (AAT), kapasitas kolam pengendap (settling pond), dosis bahan kimia penetral asam, hingga baku mutu air yang akan dialirkan ke sungai.

Jika di lapangan perusahaan abai (misalnya membiarkan air tambang meluap tanpa diolah), artinya mereka melanggar komitmen teknis yang telah disetujui dalam dokumen RKAB tersebut.

Konsekuensi hukum bagi perusahaan tambang yang abai mengelola limbah cair bersifat akumulatif (saling berlapis) dari berbagai undang-undang:
1. Konsekuensi Administratif (UU Minerba & Permen ESDM)
Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM memiliki wewenang penuh untuk mengevaluasi kepatuhan RKAB di lapangan. Sanksinya diatur dalam Permen ESDM No. 17 Tahun 2025:
Peringatan Tertulis: Diberikan maksimal 3 kali jika ditemukan pengelolaan limbah cair tidak sesuai rencana kerja operasional/RKAB.

Penghentian Sementara Kegiatan: Jika peringatan diabaikan, sebagian atau seluruh operasional produksi tambang akan dihentikan secara paksa.
Pencabutan IUP (Izin Usaha Pertambangan): Sanksi terberat berupa pencabutan izin operasi secara permanen.

Penolakan RKAB Tahun Berikutnya: Pemerintah berhak tidak menyetujui evaluasi RKAB periode selanjutnya, sehingga perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk menambang atau menjual batu bara.

Baca Juga  Desa Mandiangin Tuo Panen Perdana Jagung Hibrida Program Ketahanan Pangan 2025

2. Konsekuensi Pidana & Denda Lingkungan (UU PPLH / Cipta Kerja)
Kelalaian mengelola limbah cair tambang hampir selalu berujung pada pencemaran lingkungan (misalnya air sungai sekitar berubah kuning, asam, atau ikan-ikan mati). Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):

Sengaja Membuang Limbah Tanpa Izin (Dumping): Berdasarkan Pasal 104 UU PPLH, pelaku diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (3 miliar rupiah).

Jika Mengakibatkan Kerusakan/Pencemaran Lingkungan: Jika baku mutu air terlampaui dan lingkungan rusak karena kelalaian (Pasal 99), diancam pidana penjara minimal 1 tahun dan denda minimal Rp1.000.000.000 (1 miliar rupiah).

Pidana Tambahan untuk Korporasi: Pengadilan bisa menjatuhkan sanksi perampasan keuntungan yang didapat dari tindak pidana serta kewajiban membayar seluruh biaya pemulihan lingkungan yang rusak.

3. Konsekuensi Perdata (Gugatan Ganti Rugi Warga) Masyarakat berdampingan yang dirugikan secara ekonomi (misalnya sawah gagal panen atau keramba ikan mati akibat air asam tambang) berhak mengajukan gugatan:
Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action): Warga secara bersama-sama dapat menuntut ganti rugi materil atas kerusakan mata pencaharian mereka.
Perusahaan wajib membayar ganti rugi tunai secara langsung kepada pihak terdampak sesuai dengan putusan hakim di pengadilan perdata.

Perusahaan tambang tidak bisa berdalih bahwa RKAB mereka sudah disetujui oleh Kementerian ESDM di awal tahun. Persetujuan RKAB adalah janji legal. Jika janji pengelolaan limbah tersebut dilanggar di lapangan, perusahaan tersebut otomatis telah melakukan penambangan ilegal secara substantif dan dapat diproses hukum secara berlapis oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Inspektur Tambang, maupun Kepolisian

Terkait hal ini KTT PT. HK Parji saat dikonfirmasi tidak merespon pesan konfirmasi dari Media ini.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *