DPD (WIB) Resmi terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Sarolangun

Berita, Daerah682 Dilihat

Pelanginusantaranews.com, Sarolangun – Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak DPD (WIB) Kabupaten Sarolangun Resmi terdaftar pada Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sarolangun degan STTL nomor: 220/27/BANKESBANGPOL/2025.

Sebelumnya Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak telah mengajukan surat Pemberitahuan keberadaan dan Mendaftar Ke Kesbangpol Kabupaten Sarolangun degan Surat nomor 01/P-WIB/DPD/SRL/2025.

“Alhamdulillah surat permohonan kita telah di tindaklanjuti oleh Kesbangpol Kabupaten Sarolangun dan Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak resmi terdaftar.” Kata Rosmala Dewi yang mewakili siti Mariam selaku sekretaris wib kabupaten Sarolangun saat di konfirmasi

Begitu pula Andra selaku ketua DPD WIB Kabupaten Sarolangun saat di konfirmasi mengatakan, Bahwa berdasarkan undang undang nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan dan Permendagri RI no 57 tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan Sistem informasi organisasi kemasyarakatan kita telah terdaftar kata Andra.

“Kita telah memenuhi kewajiban yang diatur oleh undang-undang.”

” Kita punya tangung jawab untuk melaporkan kegiatan organisasi setiap enam bulan sekali, sesuai arahan dari Kepala Kesbangpol Kabupaten Sarolangun Pak Hudri.” Ujar Andra

“Organisasi ini membidangi dua hal yaitu dibidang tindakan pidana korupsi dan tidak pidana kejahatan lingkungan sesuai dengan yang diatur didalam ADRT WIB.’ Pungkasnya

Penulis: ifs

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *