Pelanginusantaranews.com, Jambi – Yayasan Itikad Baik Berlima (Ikabama) diduga tidak Mengakui memiliki Piutang Pada Pemprov Jambi.
Hal ini terbukti dari hasil Audit BPK RI Perwakilan Jambi yang mana dicatat pada Neraca per 31 Desember 2023.
Pemprov Jambi dengan Yayasan Ikabama menyepakati PKS Nomor 548/SPP.Gub/PAKD 2011 dan Nomor 11/L10JI/PP.KU/yayasan.2011 tanggal 13 Desember 2011 dengan jangka waktu lima tahun terhitung mulai tanggal 13 Desember 2011 s.d. 13 Desember 2016 dengan nilai sewa pakai tanah sebesar Rp165.400.000. per tahun.
Pemanfaatan BMD berupa sewa sebagian bidang tanah milik Pemprov Jambi yang berada di Jl. HOS Cokroamintoro Nomor 29 Simpang Kawat Kota Jambi, seluas 16.540 M2 untuk dipergunakan sebagai Gedung STIE. ASM. dan SMU I Jambi.
Yayasan Ikabama hanya membayar sewa atas pemanfaatan BMD dalam jangka waktu 13 Desember 2011 s.d. 13 Desember 2015, sedangkan sewa atas pemanfaatan BMD dari 13 Desember 2015 s.d. 13 Desember 2016 tidak dibayar sampai dengan berakhirnya PKS.
PKS telah berakhir pada tanggal 13 Desember 2016 namun Yayasan Ikabama masih memanfaatkan BMD sampai dengan tahun 2018 tanpa disertai perpanjangan PKS.
Pemprov Jambi dan Yayasan Ikabama baru menyepakati perpanjangan PKS Nomor 1412/SPP.Gub/SETDA.PBMD-2.3/2018 dan Nomor OZ/Y.Ikabama/IV/2018 tanggal 26 April 2018
Dengan jangka waktu dua tahun terhitung mulai tanggal 13 Desember 2016 s.d. 13 Desember 2018 dan nilai sewa berubah menjadi Rp 65.000.000 per tahun dari sebelumnya sebesar Rp165.400.000.00 per tahun.
Namun Yayasan Ikabama tetap tidak melakukan pembayaran dan mengajukan keringanan pembayaran retribusi, namun masih memanfaatkan BMD hingga tahun 2022 tanpa perpanjangan kembali PKS.
Atas pemanfaatan BMD dalam jangka waktu 13 Desember 2015 s.d.13 Desember 2022, BPKPD mencatat saldo Piutang per 31 Desember 2023 sebesar Rp 555.400.000.
Pemprov Jambi telah menghibahkan tanah yang dimanfaatkan oleh Yayasan Ikabama kepada Kejaksaan Tinggi Jambi berdasarkan NPHD Nomor 1423 NPHD BPKPD-7.2/2022 dan Nomor B-2361/L.5.2/Cpl/06/2022 tanggal 10 Juni 2022.
Direktur Yayasan Ikabama menerangkan pada rapat pengalihan tanah dan bangunan yang dimanfaatkan Yayasan Ikabama, salah satunya menyimpulkan segala utang sewa tanah a.n. Yayasan Ikabama kepada Pemprov Jambi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang menerima hibah, sehingga Yayasan Ikabama tidak mengakui adanya utang senilai Rp 555.400.000. Atas keterangan tersebut, Yayasan Ikabama tidak dapat menunjukkan bukti pengalihan utangnya.
Kasubbid Pemanfaatan dan Penghapusan BMD BPKPD menerangkan tidak ada pengalihan piutang dari Yayasan Ikabama kepada penerima hibah.
Nilai piutang tersebut adalah murni kewajiban Yayasan Ikabama bukan kewajiban penerima hibah, Telah ada surat pemberitahuan Pemanfaatan BMD kepada penyewa tanah yang belum melakukan pembayaran salah satunya Yayasan Ikabama pada 15 Januari 2024.
Namun hingga pemeriksaan berakhir belum ada pembayaran atas piutang tersebut.
Terkait hal tersebut Media ini belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak Yayasan Ikabama Seperti apa Penyelesaian atas utang tersebut, sampai Berita ini ditayangkan media ini masih menunggu hak jawab resmi dari Yayasan Ikabama.
Penulis: An75