Dua Pelaku Begal Yang Meresahkan Berhasil Ditangkap Tim Macan Pseko dan Reskrim Polsek Pauh

Pelanginusantaranews.com,
SAROLANGUN – Dua Pelaku yang Meresahkan warga Kecamatan Pauh berhasil di Tangkap Tim Macan Pseko Reskrim Polres Sarolangun bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Pauh, ke dua pelaku begal tersebut beraksi di kawasan Desa Danau Serdang Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.

Kedua pelaku berhasil ditangkap, Pada hari Rabu tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 11.00 Wib, setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan Pelaku an. HML dan RV yang sedang berada di rumah pacarnya di Km. 07 Desa Danau Serdang, Tim Macan Pseko Sat Reskrim Polres Sarolangun bergerak ke tempat para Pelaku berada.

Di rumah pacar Pelaku, Tim mengamankan Pelaku yang bernama HML dan RV beserta barang bukti berupa 1 (satu) bilah Pisau yang digunakan pada saat melakukan Pembegalan terhadap Korban pada tanggal 02 Desember 2025, setelah itu para Pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Pauh dan para Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan di Km. 08 Desa Danau Serdang Kecamatan Pauh pada tanggal 02 Desember 2025.

Baca Juga  BPKAD Sarolangun Sukses Selenggarakan Halal' bi Halal

Dan para Pelaku juga mengakui telah melakukan Tindak Pidana Pencurian di beberapa TKP lain di wilayah Hukum Polres Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian,STK, SIK mengatakan, penangkapan kedua pelaku begal ini berkat hasil patroli rutin yang ditingkatkan oleh Tim Macan Pseko berkolaborasi dengan URC Unit Reskrim Polsek Pauh.

“Saat ini anggota Tim Macan Pseko bersama URC Unit Reskrim Polsek Pauh telah Memitigasi wilayah yang merupakan menjadi Target Operasi (TO) guna mencegah aksi kejahatan 3C, yakni curat, curas, dan curanmor,” kata AKP Yosua Adrian

Upaya Mitigasi Kriminalitas ini, terintegrasi untuk mencegah dan mengurangi kejahatan melalui kombinasi pendekatan preventif (pencegahan), represif (penindakan), dan kuratif (pemulihan), melalui peran aktif kepolisian, pemerintah, dan masyarakat guna menciptakan masyarakat yang aman, sejahtera, dan tentram khususnya di Kabupaten Sarolangun sambung AKP Yosua Adrian.

Baca Juga  Partai Nasdem DPD Sarolangun Gelar Rapat Penyusunan Panitia Kegiatan Partai di Bulan Ramadhan

Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Sarolangun. Rekan pelaku yang juga terlibat dalam aksi tersebut juga berhasil diamankan. Keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *