Hutan Produksi dibabat secara ilegal Pengawasan Polhut dipertanyakan

Berita, Daerah112 Dilihat

Pelanginusantaranews.com,
SAROLANGUN– Maraknya Pembabatan hutan produksi di wilayah Kecamatan Mandiangin oleh seorang warga semaran Kecamatan Pauh yang dipanggil Lubis yang menurunkan tiga unit alat berat Jenis Excavator menjadi perhatian publik, Keberadaan Pengawasan Polhut dipertanyakan, pasal nya Polisi Kehutanan (Polhut) adalah pejabat fungsional pegawai negeri sipil (PNS) atau anggota TNI/Polri yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan upaya pencegahan, pengamanan, serta penegakan hukum di bidang kehutanan.

Secara garis besar, tugas utama Polhut berfokus pada 3P, yaitu: Pencegahan, Pengamanan, dan Penegakan Hukum, ujar A seorang Aktivis asal Sarolangun saat dikonfirmasi.

A menjelaskan Tugas dan Wewenang Utama Polhut antara lain:
1. Perlindungan dan Pengamanan Kawasan Hutan
Patroli Rutin: Melakukan patroli di dalam kawasan hutan (baik hutan konservasi, hutan lindung, maupun hutan produksi) untuk mencegah perambahan lahan, pembalakan liar (illegal logging), dan perburuan satwa langka.

Baca Juga  Aksi Pemblokiran Jalan Lintas Sumatera Kapolres sebut bisa masuk Ranah Pidana

Pencegahan Kebakaran Hutan: Melakukan deteksi dini titik api (hotspot), patroli daerah rawan kebakaran, serta penyuluhan kepada masyarakat sekitar hutan mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pengamanan Hasil Hutan: Mengawasi dan memeriksa keabsahan dokumen angkutan hasil hutan guna memastikan kayu atau hasil hutan lainnya bukan berasal dari sumber ilegal.

2. Penegakan Hukum (Yustisial & Non-Yustisial) Penangkapan dan Penahanan: Polhut memiliki wewenang untuk menangkap tangan pelaku kejahatan kehutanan di dalam kawasan hutan. Penyidikan (Bagi Polhut PPNS): Anggota Polhut yang telah lulus pendidikan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memiliki wewenang untuk memeriksa pelaku, membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), menyita barang bukti (seperti kayu ilegal atau alat berat), dan memproses kasus tersebut hingga ke pengadilan bersama pihak Kepolisian RI.

Baca Juga  Kasus kematian Rimis 5 Pelaku hanya dihukum Satu Tahun Tiga Bulan Penjara

Operasi Penggerebekan: Melakukan operasi represif terhadap pabrik pengolahan kayu (sawmill) ilegal atau penampung satwa liar yang dilindungi.

3. Pendekatan dan Pemberdayaan Masyarakat Penyuluhan (Preemtif): Memberikan edukasi kepada masyarakat di sekitar pinggiran hutan mengenai pentingnya menjaga kelestarian hutan dan hukum-hukum yang mengaturnya.
Kemitraan Kehutanan: Membantu masyarakat lokal agar dapat memanfaatkan hasil hutan bukan kayu (HHBK) secara legal dan berkelanjutan tanpa harus merusak ekosistem.

Ringkasnya Polhut adalah Garda Terdepan yang bertugas memastikan bahwa kekayaan alam, satwa liar, dan ekosistem hutan tetap aman dari jarahan para pelaku kejahatan lingkungan.

Terhadap Perambahan hutan produksi yang dilakukan diduga oleh Lubis, Budi kus Kepala KPHP Unit VIII hilir Sarolangun saat di konfirmasih mengucapkan Terima kasih atas informasi yang disampaikan oleh Media, Selanjutnya pihaknya akan melakukan Langkah-langkah dan berkordinasi dengan instansi terkait.

Baca Juga  Lebaran Pertama Kapolres Sarolangun Cek Kesehatan Para Tahanan

Kami akan melakukan langkah-langkah tindak lanjut atas informasi ini, dan akan berkoordinasi dengan instansi terkait.” Pungkas Budikus (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *