Pelanginusantaranews.com,
SAROLANGUN – Hasil Keputusan Majelis hakim pada Perkara Nomor: 143/Pid.B/2025/PN Srl Menyatakan Terdakwa I Iqrok Bin Munir, Terdakwa II Maman Warsito Alias Sito Bin Rudi Hartono, Terdakwa III Hizmul Amin Bin Masrul, Terdakwa IV Amiril Bin Yasir (Alm), dan Terdakwa V Zalika Bin Sudirman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan menyebabkan orang mati sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah)
Belum di ketahui atas pertimbangan apa sehingga hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa hanya 1 tahun 3 bulan.(*)






