Ketua MPRJ Kembali Laporkan Proyek Dinas PUPR Kota Jambi yang di sinyalir Cacat mutu pada Kejati Jambi

Berita, Daerah309 Dilihat

Pelanginusantaranews.com,
JAMBI – Ketua Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) kamis (16/4/2026) Kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Jambi, Dimana Kedatangan nya kali ini Melaporkan Terkait Temuannya pada pekerjaan dinas PUPR kota Jambi.

Pekerjaan Proyek yang di Laporkan Tersebut adalah Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Kenali Besar RT 05 Kel. Kenali Besar, yang Di kerjakan Oleh CV. Serumpun Pilar Andalas, Denga Nilai Rp. 1.199.999.467,13 ,Tahun
Anggaran 2025, Dan Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing Sungai Kenali Besar (Lanjutan Dari
Lorong Beradat) Yang Di Kerjakan Oleh CV. MEGA PILAR TAMA, Dengan Nilai Rp. 899.996.859,79 Tahun Anggaran 2025

Pada Media Bobto selaku Ketua MPRJ mengatakan,” hari ini kami kembali melaporkan kegiatan PUPR Kota Jambi yang di sinyalir Cacat mutu,”

Kedua Kegiatan Tersebut Di Duga Sarat akan Praktek mark up, Mulai Dari Pembuatan Pondasi, Pembesian, Timbunan, Sampai superstruktur Bangunan Penahan Tebing Di duga Di mark up Oleh Kontraktor Pelaksana Dengan Modus berat jenis agregat, kadar agregat gabungan antara pasir, sirtu,
Dan semen, Di produksi Di bawah Standar Mutu, Begitu Juga Dengan Jenis Besi Yang Di gunakan Yang Di Duga Mengunakan Besi Berkwalitas JSTY Yang Mudah Melar, Atau Berubah Bentuk Di bawah Tekanan Berat Beton Dan Arus Sungai.” Kata Bob

Baca Juga  Aneh Kelompok Tani Sobowono dapat Program PSR tidak Melapor Ke Pemerintah Desa

Begitu Juga Dengan Proses Pembuatan Pondasi Yang Di duga Memakai cerucuk Asal – asalan Di tanam Tidak Sesuai Kedalaman Yang Mana hal tersebut Sangat Penting untuk Meningkatkan Daya Dukung Tanah Lunak agar Lebih Stabil Menahan Beban Bangunan
Di atasnya, Kemudian Pondasi Di duga Juga Tidak Di Perkuat Dengan Beton Bertulang Cakar Ayam Yang Berfungsi Memperkuat Struktur Tanah Lunak Dan Meningkatkan Stabilitas, Mencegah Retakan, Dan Menahan Gaya Lateral Pada Bangun , Sehingga Bangunan Pada Kedua Kegiatan Tersebut Di duga Cacat Mutu, Dapat Di Lihat Bahwa Bangunan Tersebut Sudah Mengalami Keretakan, Terjadi Pengkeroposan Dan Hal ini Tentunya Mengakibatkan Kerugian Negara, Serta Mengancam
Keselamatan Masyarakat Sekitar.” Ujar Bobto

Baca Juga  Kapolres Sarolangun Keluarkan Kebijakan bagi Pemudik: Silahkan Titipkan Kendaraan Pribadinya Ke Kantor Polisi Terdekat

Bobto kembali menegaskan atas nama undang – undang 1945 Dan Masyarakat, Dengan tetap berpegang teguh pada azas praduga tidak bersalah meminta KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI SEGERA Melakukan Langkah dan Upaya Hukum Dengan Memanggil Dan Memeriksa KADIS PUPR KOTA JAMBI, Kabid Pengairan, Dan Kontraktor pelaksana, ” Yang Kami duga menjadi
Pemain Inti Atas Perbuatan Yang Terindikasi Merugikan Negara dan Menguntungkan Pribadi.” Pungkas Bob(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *