MPRJ Gelar Aksi di Kejati Jambi Minta Usut Temuan Milyaran Rupiah di Dinas PU-PR Kabupaten Sarolangun

Pelanginusantaranews.com,
Jambi – Masyarakat Peduli Rakyat Jambi Kamis (18/9/ 2025) Mengelar Aksi Damai di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi sekaligus Melaporkan Kontraktor berinisial “T” , KADIS PUPR, Kabid Bina Marga Kabupaten Sarolangun yang diduga telah merugikan Keuangan Negara.

Dalam Orasinya Iskandar Selaku Koordinator wilayah 3 ( Barat) MPRJ mengatakan Berdasarkan Hasil informasi dan Ivestigasi Kami Di lapangan Bahwa Pada Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun Telah Terjadi Dugaan Korupsi , Kolusi Dan Nepotisme (KKN) Yang Merugikan Negara Dalam Sekala Milyaran Atas Beberapa Kegiatan Dengan Temuan Rp. 9,287,302,555,72 Tahun Anggaran 2019 – 2020 Yang Di mana Kami Menduga Kegiatan Tersebut Milik Kontraktor inisial “T”, Dan Di duga Kuat Temuan tersebut Belum Di kembalikan Sampai Saat Ini, Rincian Kegiatan Terlampir, jelas bahwa Hal Tersebut Sudah Ada Peristiwa Hukum Atas Pasal 26(2) UU No. 15 Tahun 2004 Yang Memiliki konsekuensi hukum berupa pidana

Kemudian Pada Tahun 2024 Temuan Pada 12 Kegiatan Paket Diantaranya:
1). CV Sinar Abadi sebesar Rp 157.143.124,30;
2) CV Raksa Deksatek sebesar Rp 30.964.315,28;
3) CV Bukit Abadi Sejahtera sebesar Rp 4.999.195,91;
4) CV David Dewantara Putra sebesar Rp 37.731.896,89;
5) CV Mutiara Berlian sebesar Rp 317.999.290,31;
6) PT NKG sebesar Rp 4.581.671,28;
7) CV Muratara Perkasa Jaya sebesar Rp 138.213.007,93;
8) PT Konstruksi Pribumi Manggala sebesar Rp 143.711.716,11;
9) PT Nolan Jaya Konstruksi sebesar Rp 1.165.850.567,91;
10) CV Keisha sebesar Rp 1.034.356.935,10 kalaw di totalkan 3 milyar, juga belum di kembalikan Dan ironinya 2 temuan berkisar lebih kurang 2 milyar Tahun 2024 juga di duga milik MR “T”

MPRJ Juga mempermasalahkan Kegiatan Swakelola Batching Plant Aspal 2025 itu sarat akan KKN, dimana pekerjaan hanya membongkar aspal yang lama dan di ganti atau tambal aspal karungan dengan agregat sangat jauh dari spesifikasi yang telah di tentukan, kata Iskandar.

Untuk Itu, Dengan tetap berpegang teguh pada azas praduga tidak bersalah , kami yang tergabung dalam “masyarakat peduli rakyat jambi (MPRJ) “dengan ini Melaporkan dan meminta :

KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI SEGERA Melakukan Langkah dan Upaya Hukum Dengan Memanggil Dan Memeriksa , KEPALA DINAS PUPR Kabupaten Sarolangun Yang Kami duga Ikut Terlibat Dan Menerima FEE Atas Perbuatan Yang Terindikasi Merugikan Negara dan Menguntungkan Pribadi Tersebut.

Panggil Dan Periksa Kepala Bidang Bina Marga PUPR Sarolangun Yang Di duga Ikut Terlibat Dan di duga Menerima Fee Dari Perbuatan Yang Terindikasi Merugikan Negara dan Menguntungkan Pribadi Tersebut .

Panggil Dan Periksa Kontraktor Pelaksana Kegiatan, Mr “T” Yang Kami Duga Sebagai Pemain Inti Dari Kegiatan Yang Merugikan Negara Dengan Sekala Milyaran Tersebut.

Meminta Kejaksaan Tinggi Jambi Untuk mengaudit seluruh harta kekayaan pejabat-Pejabat Di atas Yang Kami Nilai Tidak Wajar.

Setelah melakukan aksi MPRJ Mengantar Laporan secara resmi Melalui PTSP Kejaksaan Tinggi Jambi.

Terkait hal ini Pihak dinas PU-PR Kabupaten Sarolangun Dan pihak Rekanan belum dapat dimintai keterangan dan Tanggapan nya hingga berita ini ditayangkan Media ini masih mencari dan menunggu hak Jawab dari yang bersangkutan (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *