SAROLANGUN – Sebanyak 172 Barang Bukti (BB) putusan inkracht (Berkekuatan hukum tetap) Kejaksaan Negeri Sarolangun dimusnahkan oleh pihak Kejari Sarolangun. Adapun BB yang dimusnahkan di depan kantor Kejari Sarolangun, Selasa 10 Desember 2024 ini berasal dari 64 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam sambutannya Kajari Sarolangun Alfred Tasik Pallulungan, melalui Kasi BB Kejari Sarolangun, Eko Wahyudi, tujuan dari pemusnahan ini yaitu untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap secara tuntas dan optimal.
“Pemusnahan ini dilakukan melalui mekanisme pemusnahan dengan cara dibakar, diblender, dan dirusak sehingga tidak bisa digunakan kembali,” ujarnya.
Adapun 172 BB daru 64 perkara ini, terdiri dari perkara yang berkaitan dengan orang dan harta benda (Oharda) dengan jenis barang bukti berupa pakaian, tojok, senjata, perkakas, dan barang bukti lain sebanyak 35 BB dari 19 perkara.
Selain itu, BB dari perkara Narkotika berupa sabu, ganja, pil, bong, handphone, plastik dan tisu sebanyak 100 BB dari 26 perkara. Kemudian jenis perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) berupa pakaian dan senjata tajam sejumlah 37 BB dari 19 perkara.
Hadir dalam pemusnahan ini Ketua PN Sarolangun, Kapolres Sarolangun, Kadis Kesehatan Kabupaten Sarolangun, Plt Kaban Kesbangpol Kabupaten Sarolangun, para Kasi, Kasubsi, dan Jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Sarolangun. (kon)