MPRJ Laporkan Kadis Perkim ke Kejari Muaro Jambi, Soroti Dugaan Pengaturan dan Monopoli Proyek

Berita, Daerah71 Dilihat

Pelanginusantaranews.com,
MUARO JAMBI – Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi pada Senin (26/10/2026) untuk menyampaikan laporan resmi terkait dugaan pengaturan dan monopoli proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Muaro Jambi.

Laporan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya polemik di tengah masyarakat terkait dugaan pengaturan proyek yang turut menyeret nama Bupati Muaro Jambi. MPRJ menilai, berbagai pemberitaan dan opini yang berkembang berpotensi menimbulkan persepsi publik yang merugikan nama baik kepala daerah apabila tidak didukung fakta dan bukti yang jelas.

Isu tersebut sebelumnya juga menjadi pemberitaan media Korand Jambi dengan judul “Skandal Kode Telanai”. Menurut MPRJ, pemberitaan itu memunculkan persepsi seolah-olah Bupati Muaro Jambi menjadi aktor utama dalam dugaan pengaturan proyek di lingkungan Dinas Perkim.

Baca Juga  PT BGP Indonesia Sukses Menggelar Sosialisasi Survei Seismik 2D di Kecamatan Mandiangin Timur

Ketua MPRJ, Bobto, saat menyampaikan laporan secara resmi, memaparkan sejumlah dugaan yang menurut pihaknya perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

Salah satunya adalah dugaan pungutan liar (pungli) dengan persentase sebesar 20 persen untuk setiap kegiatan. Selain itu, MPRJ juga menyoroti dugaan monopoli proyek yang diduga melibatkan sejumlah oknum kontraktor berinisial S, A, dan BMT.

Menurut Bobto, dugaan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut, termasuk terkait dugaan penggunaan perusahaan atau badan usaha lain melalui modus pinjam bendera untuk menghindari indikasi monopoli proyek.

“Kami menyampaikan laporan ini agar dugaan-dugaan tersebut dapat ditelaah dan diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian inti penyampaian MPRJ dalam pelaporan tersebut.

Baca Juga  Lambat Urus HGU Selama 6 Tahun, PT SAM Dinilai Rugikan PAD Sarolangun

Kedatangan MPRJ diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Muaro Jambi, Hendrick Fayol, di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Muaro Jambi.

Dalam kesempatan itu, Hendrick Fayol menyampaikan apresiasi atas laporan yang disampaikan MPRJ. Ia mengatakan bahwa pihak kejaksaan akan terlebih dahulu menelaah laporan tersebut.

“Terima kasih atas laporannya. Akan kami coba telaah terlebih dahulu,” ujar Hendrick Fayol sebagaimana disampaikan dalam pertemuan tersebut.

Dengan disampaikannya laporan ini, MPRJ berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti informasi dan dugaan yang dilaporkan sesuai prosedur serta ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak Dinas Perkim maupun Bupati Muaro Jambi terkait laporan yang disampaikan MPRJ. Seluruh dugaan yang dilaporkan masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *