Pelaksanaan Penjaringan Penyaringan Perangkat Desa Guru Baru diduga hanya formalitas

Berita, Daerah852 Dilihat

Pelanginusantaranews.com,
Sarolangun – Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Guru Baru diduga hanya formalitas saja, Pasalnya biasanya sebelum melakukan test Panitia bersama anggota terlebih dahulu diambil sumpah dan dibuat berita acara pengambilan sumpah tersebut degan tujuan agar Panitia seleksi benar benar jujur dan adil dalam nilai para peserta, dan hasil tesnya benar benar sesuai dengan kemampuan yang dimiliki para peserta.

Sangat berbeda dengan kejadian seleksi yang dilakukan oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan Desa Guruh baru Kecamatan Mandiangin Timur mereka melakukan test kepada para peserta tidak diambil sumpahnya terlebih dahulu dan tentunya hasil nya diragukan oleh banyak pihak.

Seperti hal yang terjadi didalam test tersebut Salah satu Peserta yang Mengikuti didalam tes Penjaringan dan Penyaringan tersebut memiliki nilai yang Lebih tinggi dari salah satu Peserta lainnya pada test komputer padahal peserta tersebut tidak bisa komputer.

Dari Nilai Rekapitulasi Nilai Formasi Kepala Dusun 2 ada sebanyak 3 orang Peserta yang mengikuti Penjaringan yaitu 1. Ahmad Yani, 2. Mamik Larasati Rahayu, 3. Eko Setio Hartono.

Dari nilai seleksi yang mendapatkan Rangking 1 Ahmad Yani degan Nilai 46,0 sedangkan untuk Peringkat 2, adalah Mamik Larasati Rahayu degan Nilai 45,4. Sedangkan peringkat 3, adalah Eko Setio Hartono degan nilai 43,4.

Pada nilai Test Komputer nilai Mamik Larasati Rahayu 15 dan Eko Setio Hartono 18 padahal Eko Setio Hartono waktu tes banyak menanya ke mamik, yang Pertama tidak bisa mengisi kop surat di word, yang ke dua buat data di Excel.

Mamik menjelaskan bukan tidak terima degan Peringkatnya, akan tetapi berfokus pada hasil nilai komputer nya disitu nilai komputer eko lebih tinggi dari nilai nya padahal Eko tidak bisa komputer.

” Nah yang juara 3 ini nanya ke saya gimana buatnya, beliau baru pertama megang Laptop.”

” Setelah hasil keluar saya heran kok bisa nilai saya lebih rendah, saya chat juara 3 tanya komputer nya selesai ngak di jawab ngak selesai kata nya.”

“Mamik juga chat ketua panitia apakah ada kereteria tertentu dalam penilaian Tes komputer,” tapi tidak di balas oleh ketua panitia.’ Kata mamik

Disini mamik melihat langsung diprektek nya yang juara 3 ngak bisa komputer.

” Untuk garis baru juga nanya ke saya.” Kata mamik.

Ketua Panitia Tim Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Guru Baru Hardani Mutakim setelah satu jam berita naik ke Publik barulah membalas pesan konfirmasi media ini, Hardani Mutakim mengatakan,”dari uji komputer ada pengguna aplikasi yaitu word dan Excel yang nantinya diaplikasi disaat melaksanakan tugas di masyarakat, mengenai bisa atau tidak nya peserta kami lakukanlah tes ,dari hasil yang didapat secara objektif sesuai kemampuan masing-masing individu, Jadi hasil yang kami umumkan itu adalah final dan tidak ada unsur apapun terkait siapa yang lulus kami berkomitmen menjaga independensi profesional, dan transparan.

Kami Paniti Memilik visi yaitu membangun SDM berkualitas untuk pelayanan yang optimal untuk masyarakat memajukan desa kami jauh lebih baik lagi, Intinya semua berjalan lancar karena disaat itu kami juga diliput media. Kata Hardani

Namun ketika ditanya apakah sebelum test diambil sumpahnya terlebih dahulu Hardani Mutakim diam seribu bahasa dan ketika dikonfirmasi Senin (17/3/2025) Hardani Mutakim pun masih diam tidak merespon pesan konfirmasi media ini.

Berbeda dengan Matriman Kasipem Kecamatan Mandiangin Timur berkata jujur ketika dikonfirmasi mengakui jika pengambilan sumpah tidak dilakukan,”terkait Kalo pengambilan sumpah dak ado, tapi SK pansel ado,perbaikan kedepan untuk tim pansel perlu diambil sumpah,Kalo sekarang nak nyari kesalahan banyak, Yang penting saya sudah mulai program ini,Dak penuh keatas penuh kebawah.” Kata Matriman

Ketua APDESI Kecamatan Mandiangin Timur Slamet Budi Rahardjo ketika diminta tanggapannya mengatakan,” jika dari cerita sumber, di komputer nyata ada kecurangan karena peserta Nomor 3 itu sama sekali tidak mengetahui komputer tapi dapat nilai 18, artinya cuma rekayasa main angka.” Kata Slamet

Bahwa berdasarkan kitab undang undang hukum perdata.
Pasal 1932 berbunyi :

Barang siapa diperintahkan mengangkat sumpah tetapi enggan mengangkatnya dan enggan mengembalikannya, dan barang siapa memerintahkan pengangkatan sumpah dan enggan mengangkatnya setelah sumpah itu dikembalikan kepadanya, harus dikalahkan dalam tuntutan atau tangkisannya.

Penulis: An75

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *