Pemkab Sarolangun Buka Lelang 58 Kendaraan Dinas Secara Online

Advetorial, Berita67 Dilihat

Pelanginusantaranews.com,
SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan melaksanakan lelang terbuka terhadap 58 unit aset bergerak milik daerah pada Rabu, 10 Juni 2026 mendatang.

Hal ini Dikatakan Bupati Sarolangun melalui Hj Maria Susanti, SE, selaku Plt Kepala BPKAD Kabupaten Sarolangun, (8/6/2026) lelang tersebut dilaksanakan secara daring melalui situs resmi pemerintah, dan terbuka untuk masyarakat umum yang memenuhi persyaratan sebagai peserta lelang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan optimalisasi aset daerah yang sudah tidak digunakan dalam operasional pemerintahan,” ujarnya.

Selain itu, berdasarkan informasi yang diumumkan panitia, sebanyak 58 aset yang akan dilelang terdiri dari berbagai jenis kendaraan dan alat berat, baik yang masih layak pakai maupun yang masuk kategori scrap atau barang bekas yang sudah tidak digunakan.

Baca Juga  Ketua Komisi l DPRD Provinsi Jambi Sarankan Para Kepala Desa di CNG Menjemput Bola Liar

Adapun rincian aset yang dilelang meliputi 11 unit kendaraan roda dua layak pakai, 23 unit kendaraan roda dua kategori scrap, 8 unit kendaraan roda tiga scrap, 2 unit kendaraan roda empat layak pakai, 10 unit kendaraan roda empat scrap, serta beberapa alat berat dan peralatan pendukung lainnya seperti grader, container dolly, dan wheel excavator.

“Pelaksanaan lelang akan dimulai pukul 09.00 WIB dan dilakukan secara online melalui portal resmi lelang negara. Masyarakat yang berminat diwajibkan terlebih dahulu memiliki akun pada sistem lelang serta melengkapi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan,” terangnya.

Sementara peserta lelang harus menyiapkan dokumen identitas berupa KTP, NPWP, dan rekening bank aktif. Selanjutnya peserta diwajibkan mengunggah dokumen tersebut ke sistem dan menyetorkan uang jaminan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Uang jaminan harus sudah diterima pihak KPKNL paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

Baca Juga  Bupati Muratara Sambut Kedatangan Danrem 004/Garuda Dempo

Panitia juga mengingatkan bahwa seluruh objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is), sehingga calon peserta diimbau untuk melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi kendaraan sebelum mengikuti proses penawaran.

Bagi peserta yang ditetapkan sebagai pemenang, akan dikenakan bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari nilai lelang. Sementara pelunasan harga lelang wajib dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Pemkab Sarolangun berharap kegiatan lelang ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjadi langkah strategis dalam penataan aset daerah agar lebih efektif, efisien, dan bernilai ekonomi bagi daerah.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi panitia lelang yang telah ditunjuk oleh BPKAD Kabupaten Sarolangun (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *