Plt Kepala BPKAD Sebut Gaji ke-13 ASN Jadi Prioritas Jika Dana Kurang Bayar dari Pusat diterima

Berita, Daerah130 Dilihat

Pelanginusantaranews.com,
SAROLANGUN – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarolangun, Hj. Maria Susanti SE, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sarolangun berkomitmen membayarkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) apabila dana kurang bayar dari pemerintah pusat telah diterima.

Hal tersebut dikatakan Hj. Maria Susanti Jum’at (26/6/2026) saat dikonfirmasi Beberapa Wartawan di ruang kerjanya,
Menurutnya, sejak awal Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah menganggarkan gaji ke-13 pada APBD 2025. Namun, karena Hari Raya Idulfitri berlangsung di awal tahun, pemerintah lebih dulu merealisasikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Untuk gaji ke-13 memang belum bisa kami akomodasi saat ini. Tetapi apabila dana kurang bayar dari pemerintah pusat dibayarkan tahun ini, maka prioritas utama kami adalah membayarkan gaji ke-13. Pimpinan juga sudah berkomitmen untuk itu,” ujar Maria Susanti.

Baca Juga  Wabup Muratara resmikan Kantor Bank Sumsel Babel Cabang Muara Rupit

Ia menjelaskan, kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 diperkirakan mencapai sekitar Rp37 miliar. Namun, waktu pencairannya belum dapat dipastikan karena bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat serta kondisi keuangan daerah.

Maria juga mengungkapkan bahwa beban keuangan daerah meningkat signifikan setelah pengangkatan sekitar 4.800 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Saat ini, belanja pegawai Kabupaten Sarolangun telah mencapai sekitar 46,7 persen dari total APBD, sementara ketentuan pemerintah pusat membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen.

Kami sudah beberapa kali melakukan koordinasi melalui rapat bersama Kemendagri dan Kementerian PAN-RB. Pengangkatan PPPK merupakan kebijakan yang harus dijalankan. Dengan kondisi fiskal daerah saat ini, kami tidak mungkin mengurangi pembayaran gaji PPPK karena sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Oleh karena itu, salah satu langkah yang diambil adalah menunda pembayaran gaji ke-13,” jelas Hj. Maria

Baca Juga  Wakil Bupati Muratara Menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Bank BPD Sumsel Babel

Meski demikian, Pemkab Sarolangun memastikan tetap berupaya memenuhi hak-hak ASN secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah, dengan pembayaran gaji ke-13 menjadi prioritas apabila dana kurang bayar dari pemerintah pusat telah diterima (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *