Pelanginusantaranews.com,
SAROLANGUN – Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun sekaligus Ketua KORPRI Kabupaten Sarolangun, Ir. Muhamad Arief RH, MUM, kamis (20/8/2026) melalui pesan WhatsApp memberikan klarifikasi terkait pemungutan iuran KORPRI yang dipotong dari gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul adanya perhatian publik terhadap besaran iuran serta mekanisme pemotongan yang dilakukan melalui bendahara gaji pada masing-masing perangkat daerah.
Dalam surat Sekretariat Daerah Kabupaten Sarolangun tertanggal 19 Agustus 2026, disebutkan besaran iuran KORPRI setiap bulan, yakni Rp15.000 untuk PNS Golongan IV, Rp10.000 untuk Golongan III, serta Rp5.000 untuk Golongan I dan II.
Menurut Muhamad Arief, kebijakan tersebut merupakan hasil rapat kerja pengurus KORPRI yang baru terbentuk. Ia menjelaskan bahwa selama lebih kurang dua tahun kepengurusan KORPRI mengalami kevakuman sehingga terdapat hak anggota yang belum tersalurkan.
“Selama ini lebih kurang dua tahun karena kepengurusan KORPRI vakum, ada 379 pensiunan PNS dan 56 orang yang meninggal dunia saat masih aktif sebagai PNS yang belum dibayarkan uang tali kasih dan uang duka,” jelasnya.
Ia mengatakan, dengan terbentuk dan disahkannya kepengurusan KORPRI yang baru oleh Pengurus KORPRI Provinsi Jambi, pihaknya berencana mulai menyalurkan bantuan tersebut pada setiap tanggal 17, bertepatan dengan kegiatan upacara kedisiplinan nasional.
Untuk PNS yang telah memasuki masa pensiun, kata dia, akan diberikan uang tali kasih sebesar Rp500 ribu per orang. Sementara bagi PNS yang meninggal dunia saat masih aktif, ahli waris akan mendapatkan uang duka sebesar Rp1 juta.
“Insya Allah dengan definitifnya pengurus KORPRI saat ini, maka setiap upacara kedisiplinan nasional setiap tanggal 17 setiap bulan, paling tidak dalam tiga bulan ke depan seluruh PNS yang pensiun dan yang meninggal saat masih aktif sampai saat ini akan disalurkan hak mereka,” ujarnya.
Muhamad Arief menegaskan, penggunaan dana iuran KORPRI harus tepat guna dan tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyampaikan bahwa pengelolaan dana tersebut tetap berada dalam mekanisme pertanggungjawaban dan dapat diaudit oleh instansi pemeriksa maupun pengawas.
Dasar Hukum Iuran KORPRI
Secara normatif, keberadaan iuran anggota sebagai salah satu sumber pembiayaan KORPRI memang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar KORPRI.
Dalam Pasal 63 ayat (3), disebutkan bahwa selain pembiayaan yang bersumber dari APBN/APBD dan sumber lainnya, kegiatan KORPRI dapat pula bersumber dari bantuan pemerintah, iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat, serta usaha-usaha lain yang sah.
Keppres Nomor 24 Tahun 2010 sendiri masih tercatat berstatus berlaku dalam basis data peraturan BPK.
Selain itu, PP Nomor 42 Tahun 2004 mengatur mengenai pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS dan masih berstatus berlaku.
Namun, keberadaan dasar hukum yang membolehkan iuran anggota tidak otomatis menjawab seluruh pertanyaan mengenai besaran iuran, tata cara pemotongan gaji, rekening penerimaan, penggunaan dana, serta bentuk pertanggungjawabannya.
Karena itu, transparansi tetap menjadi hal penting agar para ASN sebagai pihak yang dipotong iurannya dapat mengetahui secara jelas dasar penetapan nominal Rp5.000, Rp10.000 dan Rp15.000 tersebut, mekanisme pemotongannya, serta laporan penerimaan dan penggunaan dana.
Hal tersebut juga sejalan dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar KORPRI yang mewajibkan setiap tingkat kepengurusan menyusun laporan tahunan serta laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas kepengurusan.
Muhamad Arief menegaskan, dana iuran tersebut akan diarahkan untuk kepentingan anggota, khususnya penyelesaian hak para PNS yang telah pensiun maupun ahli waris PNS yang meninggal dunia saat masih aktif.
Dengan adanya penjelasan tersebut, publik kini menunggu realisasi penyaluran uang tali kasih kepada 379 pensiunan PNS dan uang duka kepada ahli waris 56 PNS yang meninggal dunia, sekaligus keterbukaan laporan pengelolaan iuran KORPRI Kabupaten Sarolangun. (*)












