Pelanginusantaranews.com,
SAROLANGUN – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Desa Guruh Baru Kecamatan Mandiangin Timur Membuat Memorandum Of Understanding (MoU) degan PT. Wanakasita Nusantara Tentang Sinergi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat melalui Pelatihan Pengolahan Komoditas Pertanian Lokal dan penguatan Usaha peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) “LASKAR PELANGI”

MoU tersebut dibuat Pada hari Senin tanggal (6/10/2025) dan ditandatangani di kantor di Desa Guruh Baru, Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun, para pihak yang bertandatangan adalah
EKA SRI WULANDARI, S.IP. : Selaku Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Desa Guruh Baru.
Dari pihak Perusahaan PT Wanakasita Nusantara BUDI PRASETYO, Selaku Corporate Social Responsibility and Community Development Officer PT. Wanakasita Nusantara, melalui program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL/CSR).
Menyadari pentingnya kolaborasi antara sektor kelembagaan Desa dan sektor swasta (pentahelix) dalam mempercepat peningkatan ekonomi mikro, Para Pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama dengan Maksud dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai landasan kerja sama bagi Para Pihak untuk bersinergi meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan kemandirian ekonomi domestik warga Desa Guruh Baru.
Tujuan dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah terlaksananya program pembinaan, pelatihan keterampilan pengolahan komoditas agraris (khususnya ubi/singkong), serta optimalisasi hilirisasi produk pada Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) “Laskar Pelangi” demi mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan pendapatan keluarga prasejahtera.
Ruang lingkup kerja sama yang disepakati oleh Para Pihak meliputi:
Fasilitasi pelaksanaan bimbingan teknis dan pelatihan pengolahan ubi/singkong dari komoditas mentah menjadi produk turunan bernilai ekonomi tinggi bagi kader Pokja II dan Ibu Rumah Tangga.
Pendampingan standardisasi mutu produksi dan higienitas pengolahan pangan komersial di tingkat domestik.
Dukungan kemitraan atau fasilitasi pemasaran produk UP2K “Laskar Pelangi” (Lini Produksi Utama “RA. MAMI ANUM”) sesuai dengan koridor kapasitas yang dimiliki oleh Perusahaan, Kegiatan penunjang pemberdayaan ekonomi lainnya yang disepakati bersama oleh Para Pihak.
Peran dan tanggung jawab pihak Pertama mempunyai tugas dan tanggung jawab, Menyediakan basis data sasaran peserta pelatihan (kader PKK, kelompok dasawisma, dan warga prasejahtera).
Menyediakan sarana tempat/fasilitas lokasi pelaksanaan pelatihan (seperti Rumah DILAN “Laskar Pelangi” atau Sekretariat PKK).
Mengawal keberlanjutan proses produksi pasca-pelatihan pada unit UP2K.
PIHAK KEDUA mempunyai tugas dan tanggung jawab.
Menyediakan narasumber/tenaga instruktur ahli di bidang pengolahan hasil pertanian/pangan.
Memberikan bimbingan materiil berupa teknik pengolahan, pengemasan, atau manajemen industri kreatif berskala mikro.
Membantu pemetaan standardisasi kualitas agar produk memenuhi ekspektasi pasar modern.
Pelaksanaan dan Penganggaran
Perjanjian Kerja Sama ini merupakan kesepakatan prinsipil yang bersifat non-binding (tidak mengikat secara keuangan berat) bagi Para Pihak.
Hal-hal teknis yang menyangkut pelaksanaan operasional, pembiayaan kegiatan (jika ada), dan rincian hak serta kewajiban yang lebih spesifik akan diatur kemudian dalam dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersendiri yang disetujui bersama oleh Para Pihak.
Jangka waktu Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh Para Pihak, dan dapat diperpanjang atau diakhiri atas persetujuan tertulis Para Pihak sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku berakhir. (*)








