Disperindagkop Sarolangun Tidur Surat Edaran Bupati Tak digubris Gas LPG 3 Kg di Lapangan 30 s/d 45 Ribu

Berita, Daerah1251 Dilihat

Pelanginusantaranews.com,
SAROLANGUN – Meskipun Pemerintah Kabupaten Sarolangun secara resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi tabung 3 kilogram sebesar Rp18.000 di wilayah Kabupaten Sarolangun. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sarolangun Nomor: 510/90/Dag/Koprindag/2025.

Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sarolangun, H. Hurmin, SE, itu mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 508/KEP.GUB/SETDA.PRKM-2.3/2022, serta hasil pertemuan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan bersama seluruh agen LPG subsidi 3 Kg di Kabupaten Sarolangun pada 21 April 2025.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa LPG subsidi tabung 3 Kg diperuntukkan khusus bagi kelompok penerima manfaat (KPM), yakni masyarakat miskin, pelaku usaha mikro, dan nelayan kecil. Pemerintah menegaskan penyaluran LPG subsidi harus dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Mandiangin Marching Band Competition 2026 Diikuti 16 Sekolah dari Empat Kecamatan SMA N 4 Sarolangun Sebagai Juara Satu

Selain itu, para agen diwajibkan menyalurkan LPG dari SPBE ke pangkalan dengan menjamin kelancaran distribusi, ketersediaan stok, harga sesuai HET, serta volume yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah juga mengakomodasi tambahan biaya operasional agen, khususnya untuk biaya transportasi dan bongkar muat di wilayah dengan kondisi geografis sulit, seperti daerah pegunungan, perbukitan, perairan, dan pedalaman.

Bupati Sarolangun melalui surat edaran tersebut menegaskan bahwa setiap bentuk penyimpangan dalam pendistribusian LPG subsidi, baik oleh agen maupun pangkalan, termasuk penyaluran yang tidak sesuai peruntukan atau tidak berada di titik koordinat terdaftar di Pertamina, akan ditindak tegas. Dinas Koperindag Sarolangun berwenang melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak Pertamina serta mengusulkan pelaksanaan operasi pasar di wilayah yang terdampak.

Baca Juga  Pakta Integritas Hanya Isapan Jempol, Oknum Kades di Desa Suka Damai Kecamatan Limun Diduga Terlibat PETI

“Surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian penegasan dalam surat edaran tersebut.

Namun demikian, di lapangan masih ditemukan keluhan masyarakat terkait harga LPG subsidi yang jauh di atas HET. Mis, seorang ibu rumah tangga warga Sarolangun, mengaku baru-baru ini membeli gas LPG 3 Kg dengan harga yang sangat mahal.

“Tidak ada harga gas LPG 3 Kg yang murah. Dua hari lalu saya membeli dengan harga Rp45.000 per tabung. Semoga dengan adanya surat edaran dari Pak Bupati H. Hurmin, kami bisa membeli gas LPG 3 Kg sesuai harga Rp18.000,” ujar Mis kepada wartawan.

Menurutnya, pihak penjual beralasan tingginya harga disebabkan kelangkaan stok LPG subsidi di tingkat pengecer.
Pemerintah Kabupaten Sarolangun berharap, dengan ditetapkannya HET LPG subsidi 3 Kg ini, distribusi dapat berjalan lebih tertib, adil, dan tepat sasaran, sekaligus menekan praktik penimbunan serta permainan harga yang merugikan masyarakat kecil.

Baca Juga  Kapolres Sarolangun Jalin Silaturahmi dengan Kajari, Bahas Sinergi Penegakkan Hukum

Semetara harga Gas LPG 3 kg di Kecamatan Mandiangin dipatok seharga Rp 30.000/ tabung oleh Pedagang degan alasan mereka membeli dari Pangkalan degan harga tinggi yaitu Rp 25.000/Tabung Gas LPG 3 kg (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *