Duel di Kebun Sawit M.Tison Mendekam Tiga Tahun Lima Bulan Penjara Berikut Sebabnya

Pelanginusantaranews.com,
SAROLANGUN – Berawal pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira pukul 10-00 WIB Terdakwa berangkat menuju lokasi kebun sawit yang berada di Wilayah perkebunan sawit di Selembau Desa Sungai Abang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun.

Selanjutnya sekitar pukul 11 00 WB saat Terdakwa hendak mengambil buah kelapa sawit tiba-tiba datang Saksi USMAN yang menegur Terdakwa dengan mengatakan “NGAPO KAU S0N ‘ sambil mendekati Terdakwa, karena Terdakwa takut ditangkap oleh Saksi USMAN, Terdakwa langsung melakukan perlawanan dengan menggunakan besi dengan ujung runcing (besi tojok sawit), selanjutnya Saksi USMAN langsung memukul bagian tangan kiri Terdakwa dan Terdakwa membalas memukul Saksi USMAN.

Kemudian saat Saksi USMAN hendak memukul Terdakwa menggunakan besi pipa. Terdakwa langsung mengayunkan basi tojok ke arah Saksi USMAN dan mengenai besi pipa milik Saksi USMAN sehingga besi Saksi USMAN dan besi milik Terdakwa sama sama terjatuh.

Baca Juga  Para Bhabinkamtibmas Polsek Limun Turun Himbau Warga Binaannya, Agar Antisipasi Waspada Banjir dan Tanah Longsor

Lalu Terdakwa melihat Saksi USMAN mengeluarkan sebilah pisau dari sarungnya. kemudian Terdakwa langsung mengambil Besi Tojok milik Terdakwa dari tanah dan mengayunkannya ke arah Saksi USMAN sehingga ujung runcing besi tojok tersebut mengenai punggung telapak tangan kiri Saksi USMAN.

Setelah itu Saksi USMAN kembali mengayunkan pisau miliknya ke arah Terdakwa, namun Terdakwa langsung Mengangkat besi tojok tersebut dan hendak memukul kembal Saksi USMAN, namun Saksi USMAN berjalan mundur untuk menghindar sehingga Saksi USMAN terjatuh ke tanah dan pisau Saksi USMAN terlepas dari tangannya.

Setelah itu Terdakwa langsung pergi meninggalkan Lokasi tersebut. Sumber berita Dikutip dari rilis Fakta sidang PN Sarolangun

Baca Juga  Grasstrack Putra Mahkoto dibuka Gerry Trisatwika Wakil Bupati terpilih kabupaten Sarolangun

Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 26/VER/RS.LGM/IX/2024. tanggal 22 September 2024 yang ditandatangani dengan kekuatan Sumpah oleh dr. Pepis Paspira selaku dokter RSUD Langit Golden Medika telah melakukan pemeriksaan tehadap korban atas nama USMAN BUKRI dengan hasil pemeriksaan :

» Ditemukan luka lecet pada punggung sebelah kiri dengan ukuran panjang 5 (lima) sentimeter dan lebar 0.5 (nol koma lima) sentimeter dengan tepi teratur.

» Ditemukan dua luka tusuk pada punggung tangan sebelah kiri ukuran kedua luka sama, dengan ukuran Panjang 0,5 (nol koma Iima) sentimeter dan lebar 0,2 (nol koma dua) sentimeter. Bengkak (+) darah terui mengalir. Jari kelingking dan jari manis sebelah kiri sulit digerakkan;

Dengan kesimpulan ditemukan dua luka tusuk di punggung Tangan sebelah Kiri dan luka lecet pada punggung sebelah Kiri, Perbuatan Terdakwa diancam Pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP

Baca Juga  Dana 10 Milyar yang dikerjakan Secara Swakelola Dinas PUPR Sarolangun dipertanyakan

Berikut Amar Putusan dari Pengadilan Negeri Sarolangun

  1. Menyatakan Terdakwa M. Tison bin Hasan Basri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan mengakibatkan luka berat” sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum.
  2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena Itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan 5 (Lima) bulan:
  3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan:
  4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan:
  5. Menetapkan barang bukti berupa | (satu) helai Jilbab warna ungu dengan adanya noda bercikan darah dirampas untuk dimusnahkan
  6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5 000.(Lima ribu rupian).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *