Kasus Kematian Rimis 9 Orang di Hukum 1 Tahun 3 Bulan Penjara, 6 Orang Masih DPO

Pelanginusantaranews.com,
SAROLANGUN – Kasus Penganiayaan Melakukan Kekerasan yang menyebab Kematian Rimis (alm) yang terjadi di Dusun Bawah buluh Desa Datuk Nan Duo Kecamatan Batang Asai sebanyak 9 orang Pelaku di Hukum 1 Tahun 3 Bulan,dan 6 Orang Masih Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Yang belum berhasil di tangkap oleh APH.

Sembilan orang tersebut adalah iqrok, Maman Warsito, Hizmul Amin, Amiril,
Dan Zalika.

Ke lima orang terdakwa tersebut telah menjalani hukuman Berdasarkan Keputusan PN Sarolangun pada Perkara nomor: 143/Pid.B/2025/PN Srl.

Sedangkan Empat Orang lainnya adalah
Kasmadi, Lativur Rahman, A’an Saputra
Dan Juhairi.

Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan menyebabkan orang mati sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum,
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan, Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan, Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000 (lima ribu rupiah) berdasarkan Keputusan PN Sarolangun perkara nomor:144/Pid.B/2025/PN Srl.

Baca Juga  Kasat Reskrim Sebut Akan Lakukan Tindakan terhadap Pelaku lain Jika ada Keterkaitan terhadap Kematian Rimis

Semetara sebanyak enam Orang Pelaku Lain nya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau (DPO) adalah
1. Mijal
2. Guntur
3. Dikin
4. Imam
5. Robi’in
6. Dofir
Hingga saat ini para pelaku belum berhasil di tangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *