Pengelolaan Limbah Tambang Batubara PT. HK diduga Tidak Sesuai Ketentuan dilaporkan Lsm Formaz ke DLH Sarolangun

Berita, Daerah318 Dilihat

Pelanginusantaranews.com,
SAROLANGUN – Pengelolaan Limbah Tambang Batubara PT. HK diduga Tidak Sesuai Ketentuan dilaporkan Lsm Formaz ke DLH Sarolangun, Laporan Resmi dimasukan Senin (6/7/2026) pada sekretariat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun.

Laporan Pengaduan tersebut di terima oleh Agus Tami Operator Layanan Operasional Dinas LH Sarolangun.

Agus mengatakan laporan akan segerah di sampaikan kepada pimpinan yaitu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun Kurniawan, ST.

” Akan segerah kita naikan laporan Pengaduan ini.” Ujar Agus

Semetara itu ketua umum Formaz Andra mengatakan perusahaan pertambangan Batubara yang tidak melakukan pengelolaan limbah cair tambang dengan benar (misalnya membuang air asam tambang atau limbah pekat langsung ke lingkungan tanpa diolah) akan dikenai sanksi tegas,
Regulasi ini diatur secara ketat dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), serta peraturan turunannya.

Sanksi bagi perusahaan tersebut dibagi menjadi tiga kategori utama:
1. Sanksi Administratif
Ini adalah langkah awal yang dijatuhkan oleh pemerintah (Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota) tanpa harus melalui jalur pengadilan. Sanksinya meliputi:

Baca Juga  Kekurangan Volume Pekerjaan 23 Paket Kontrak Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada Dinas PUPR dan Kecamatan Sarolangun

Teguran tertulis: Peringatan resmi untuk segera memperbaiki sistem pengolahan limbah.

Paksaan pemerintah: Perusahaan dipaksa menghentikan sementara kegiatan produksi atau menutup saluran pembuangan limbah.

Pembekuan Perizinan Berusaha: Operasional tambang dihentikan sementara secara total.

Pencabutan Perizinan Berusaha: Izin tambang dicabut permanen, sehingga perusahaan tidak bisa beroperasi lagi.

Denda Administratif: Kewajiban membayar sejumlah uang atas pelanggaran baku mutu lingkungan yang ditetapkan.

2. Sanksi Pidana
Jika pelanggaran tersebut terbukti menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan, pengurus perusahaan (direksi) atau korporasi itu sendiri dapat dijerat pidana penjara dan denda yang sangat besar. Based on Pasal 98 dan Pasal 100 UU PPLH:
Pelepasan Limbah Melampaui Baku Mutu (Pasal 100): Jika sengaja membuang limbah cair hingga melampaui baku mutu air yang ditetapkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Mengakibatkan Pencemaran Lingkungan (Pasal 98): Jika tindakan tersebut mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Baca Juga  Ketua MPRJ Kembali Laporkan Proyek Dinas PUPR Kota Jambi yang di sinyalir Cacat mutu pada Kejati Jambi

3. Sanksi Perdata (Ganti Rugi & Pemulihan) Berdasarkan prinsip Polluter Pays Principle (pencemar membayar), perusahaan wajib bertanggung jawab secara mutlak (strict liability) atas kerugian yang ditimbulkan. Perusahaan diwajibkan untuk: Membayar ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak (misalnya jika sumber air warga tercemar atau sawah gagal panen).
Melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup (mengolah kembali air yang tercemar, memulihkan ekosistem sungai, dll.) yang biayanya bisa jauh lebih besar daripada denda pidana.

Selain UU Lingkungan Hidup, perusahaan tambang yang membandel juga bisa terkena sanksi dari Kementerian ESDM berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) karena dinilai tidak menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice).

Baca Juga  Ketua DPRD Sarolangun Gelar buka Puasa bersama degan insan Pers dan lsm dirumah Dinas Sarolangun

Terpisah seorang Warga Desa Gurun Baru yang merasakan dampak langsung akibat tidak bisa menggunakan air sungai sekamis warga inisial PS mengatakan kami hanya menuntut pihak Perusahaan PT. HK, untuk membuat sumur bor di berapa rumah warga sebagai kompensasi tidak bisa menggunakan air sungai sekamis sebagai kebutuhan sehari hari.

PS menjelaskan terkait persoalan air limbah PT. HK, lokasi nya berada di Desa Lubuk Napal, ps melihat langsung jika air dari dalam tambang di sedot keluar masuk ke dalam payo, dari dalam payo mengalir ke sungai sekamis itulah sebabnya PS menduga jika air sungai sekamis sudah tidak layak lagi di konsumsi.

Semetara itu kepala tehnik tambang Parji saat di konfirmasi tentang persoalan tersebut melalui pesan WhatsApp hanya membaca pesan konfirmasi hingga berita ini di tanyakan Parji sang KTT diam membisu (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *