Kekurangan Volume dan Mutu Sebelas Paket Pekerjaan Belanja Modal JIJ di Dinas PUPR Kabupaten Merangin

Pelanginusantaranewscom, MERANGIN – Kekurangan volume dan Mutu Pekerjaan sebelas Paket pekerjaan belanja modal JIJ Dinas PUPR Kabupaten Merangin berikut Uraiannya:

1. Penanganan Long Segment Jalan Mengkarang Bedeng Rejo Sebesar
Rp14.073.600,00, Penanganan Long Segment Jalan Mengkarang Bedeng Rejo dilaksanakan oleh CV ZMM sesuai Kontrak Nomor 03/KONT/RJ/BM/DPUPR/2023 tanggal 16 Maret 2023 sebesar Rp8.139.938.300,00 (termasuk PPN 11%), bersumber dari DAK. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender, mulai tanggal 16 Maret s.d 11 September 2023, dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender. Perubahan kontrak satu kali, yaitu Addendum Nomor ADD.01/03.05/KONT/RJ/BM/DPUPR/2023 tanggal 24 April 2023 tentang perubahan volume pekerjaan (nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tetap/tidak berubah). Pekerjaan dinyatakan telah selesai 100% sesuai BASTPP Nomor 020/BAST-1/KONT/RJ/BM/DPUPR/2023 tanggal 11 September 2023 serta telah dibayar lunas 100% terakhir dengan SP2D Nomor 06479/SP2D-LSBM/1.03.1.1/DPU-BM/2023 tanggal 24 Oktober 2023 sebesar Rp406.996.900,00.

Hasil pemeriksaan atas dokumen dan pemeriksaan fisik secara uji petik pada
tanggal 10 Februari 2024, yang dilaksanakan bersama dengan PPK, Penyedia, dan Konsultan Pengawas serta didampingi oleh staf Inspektorat, menunjukkan terdapat kekurangan volume pada pekerjaan Lapis Pondasi Agregat (LPA) Kelas A dan LPA Kelas B sebesar Rp14.073.600,00. Nilai kekurangan volume pekerjaan tersebut setelah memperhitungkan faktor koreksi harga satuan sesuai ketentuan yang diatur dalam Spesifikasi Teknis Kontrak.

2. Penanganan Long Segment Jalan Air Batu Guguk Sebesar Rp15.175.800,00
Penanganan Long Segment Jalan Air Batu Guguk dilaksanakan oleh CV NGC
sesuai Kontrak Nomor 01/KONT/RJ/BM/DPUPR/2023 tanggal 9 Maret 2023 sebesar Rp1.740.000.000,00 (termasuk PPN 11%), bersumber dari DAK. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender, mulai tanggal 9 Maret s.d 6 Juli 2023, dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender. Perubahan kontrak satu kali, yaitu Addendum Nomor AAD.01/01.05/KONT/RJ/BM/DPUPR/2023 tanggal 21 April 2023 tentang perubahan volume pekerjaan (nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tetap/tidak berubah). Pekerjaan dinyatakan telah selesai 100% sesuai BASTPP Nomor 019/BAST-1/KONT/RJ/BM/DPUPR/2023 tanggal 6 Juli 2023 serta telah dibayar lunas 100% terakhir dengan SP2D Nomor 06477/SP2D￾LSBM/1.03.1.1/DPU-BM/2023 tanggal 24 Oktober 2023 sebesar
Rp87.000.000,00.

Hasil pemeriksaan atas dokumen dan pemeriksaan fisik secara uji petik pada
tanggal 7 Februari 2024, yang dilaksanakan bersama dengan PPK, Penyedia, dan Konsultan Pengawas serta didampingi oleh staf Inspektorat menunjukkan terdapat kekurangan volume pada pekerjaan Timbunan Biasa dari Sumber Galian dan kekurangan mutu pada Laston Lapis Aus (AC-WC) sebesar Rp15.175.800,00. Nilai kekurangan volume dan mutu pekerjaan tersebut setelah memperhitungkan faktor koreksi harga satuan sesuai ketentuan yang diatur dalam Spesifikasi Teknis Kontrak.

3. Penanganan Long Segment Jalan Simpang Seling – Muara Jernih Sebesar
Rp32.412.000,00 Penanganan Long Segment Jalan Simpang Seling – Muara Jernih dilaksanakan oleh CV Fno sesuai Kontrak Nomor 04/KONT/RJ/BM/DPUPR/2023 tanggal 17 Maret 2023 sebesar Rp8.499.900.000,00 (termasuk PPN 11%), bersumber dari DAK. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender, mulai tanggal 17 Maret s.d 12 September 2023 dengan masa pemeliharaan selama 180 hari.

Perubahan kontrak dua kali, yaitu:
1) Addendum Nomor ADD.01.07/KONT/RJ/BM/DPUPR/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang perubahan komposisi volume pekerjaan (nilai kontrak tetap); dan 2) Addendum Nomor ADD.02.07/KONT/RJ/BM/DPUPR/2023 tanggal 15 Agustus 2023 tentang perubahan komposisi volume pekerjaan (nilai kontrak tetap).

Pekerjaan dinyatakan telah selesai 100% sesuai BASTPP Nomor 026/BAST￾1/KONT/RJ/BM/DPUPR/2023 tanggal 11 September 2023 serta telah dibayar lunas 100% terakhir dengan SP2D Nomor 06481/SP2D-LSBM/1.03.1.1/DPU￾BM/2023 tanggal 24 Oktober 2023 sebesar Rp424.995.000,00.

Hasil pemeriksaan atas dokumen dan pemeriksaan fisik secara uji petik pada
tanggal 8 Februari 2024, yang dilaksanakan bersama dengan PPK, Penyedia, dan Konsultan Pengawas serta didampingi oleh staf Inspektorat menunjukkan terdapat kekurangan volume pada Timbunan Biasa dari Sumber Galian dan Marka Jalan Termoplastik, LPA Kelas S dan LPA Kelas B sebesar Rp32.412.000,00. Nilai kekurangan volume pekerjaan tersebut setelah memperhitungkan faktor koreksi harga satuan sesuai ketentuan yang diatur dalam Spesifikasi Teknis Kontrak.

4. Penanganan Long Segment Jalan Simpang A4 – Meranti Sebesar
Rp424.179.500,00 Penanganan Long Segment Jalan Simpang A4 – Meranti dilaksanakan oleh CV AJM sesuai Kontrak Nomor 07/KONT/RJ/BM/DPUPR/2023 tanggal 20 Maret 2023 sebesar Rp6.982.401.000,00 (termasuk PPN 11%), bersumber dari DAK. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender, mulai tanggal 20 Maret s.d 15 September 2023 dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender. Pekerjaan dinyatakan telah selesai 100% sesuai BASTPP Nomor 022/BAST–1/KONT/RJ/BM/DPUPR/2023 tanggal 15 September 2023 serta telah dibayar lunas 100%, terakhir dengan SP2D Nomor 06500/SP2D￾LSBM/1.03.1.1/DPU-BM/2023 tanggal 25 Oktober 2023 sebesar
Rp349.120.000,00.

Baca Juga  PWI Provinsi Jambi Beri Ucapkan Selamat Kepada Hurmin Gerry

Hasil pemeriksaan atas dokumen dan pemeriksaan fisik pada tanggal 5 Februari 2024, yang dilaksanakan bersama dengan PPK, Penyedia, dan Konsultan Pengawas serta didampingi oleh staf Inspektorat menunjukkan terdapat kekurangan volume pada Timbunan Biasa dari Sumber Galian, kekurangan volume dan mutu pada LPA Kelas S, LPA Kelas A, LPA Kelas B dan Laston Lapis Aus (AC – WC) sebesar Rp424.179.500,00. Nilai kekurangan volume dan mutu pekerjaan tersebut setelah memperhitungkan faktor koreksi harga satuan sesuai ketentuan yang diatur dalam Spesifikasi Teknis Kontrak.

5. Penanganan Long Segment Jalan Mengkaring Sebesar Rp125.372.400,00
Penanganan Long Segment Jalan Mengkaring dilaksanakan oleh CV PMA sesuai Kontrak Nomor 02/KONT/RJ/BM/DPUPR/2023 tanggal 15 Maret 2023 sebesar Rp3.220.636.000,00 (termasuk PPN 11%), bersumber dari DAK. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender, mulai tanggal 15 Maret s.d 11 Agustus 2023 dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender. Perubahan kontrak satu kali, yaitu Addendum Nomor ADD.01/02.05/KONT/RJ/BM/DPUPR/2023 tanggal 21 April 2023 tentang perubahan volume pekerjaan (nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tetap/tidak berubah). Pekerjaan dinyatakan telah selesai 100% sesuai BASTPP Nomor 021/BAST-1/KONT/RJ/BM/DPUPR/2023 tanggal 7 Agustus 2023 serta telah dibayar lunas 100%, terakhir dengan SP2D Nomor 06502/SP2D￾LSBM/1.03.1.1/DPU-BM/2023 tanggal 25 Oktober 2023 sebesar Rp161.031.800,00.

Hasil pemeriksaan atas dokumen dan pemeriksaan fisik secara uji petik pada
tanggal 7 Februari 2024, yang dilaksanakan bersama dengan PPK, Penyedia, dan Konsultan Pengawas serta didampingi oleh staf Inspektorat menunjukkan terdapat kekurangan volume pada pekerjaan Laston Lapis Aus (AC-WC) dan Marka Jalan Termoplastik serta pekerjaan LPA Kelas A dan LPA Kelas B sebesar Rp125.372.400,00. Nilai kekurangan volume pekerjaan tersebut setelah memperhitungkan faktor koreksi harga satuan sesuai ketentuan yang diatur dalam Spesifikasi Teknis Kontrak.

6. Rekonstruksi Jalan Sinar Gading – Simpang Muara Delang Sebesar
Rp33.777.100,00 Rekonstruksi Jalan Sinar Gading – Simpang Muara Delang dilaksanakan oleh CV FBC sesuai Kontrak Nomor 09/KONT/RJ/BM/DPUPR/2023 tanggal 28 Juli 2023 sebesar Rp2.968.610.000,00 (termasuk PPN 11%) bersumber dari DAU. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender mulai tanggal 28 Juli s.d 24 November 2023, dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender. Pekerjaan dinyatakan telah selesai 100% sesuai BASTPP Nomor 033/BAST￾1/KONT/RJ/BM/DPUPR/2023 tanggal 14 Desember 2023. Penyelesaian pekerjaan mengalami keterlambatan selama 19 hari kalender dan atas keterlambatan tersebut PPK telah mengenakan denda keterlambatan sebesar 1‰ dari nilai bagian kontrak yang belum selesai sebesar Rp65.523.159,92 selama 19 hari kalender atau sebesar Rp1.244.940,03 (1/1000 x Rp65.523.159,92 x 19 hari kalender) serta telah disetorkan oleh CV FBC ke rekening Kas Daerah melalui STS Nomor 0431/STS/5.02.0.00.0.00.01.00/BPKAD/2023 tanggal 19 Desember 2023 sebesar Rp1.245.000,00. Pekerjaan telah dibayar lunas 100%, terakhir dengan SP2D Nomor 09036/SP2D￾LSBM/1.03.1.1/DPU-BM/2023 tanggal 20 Desember 2023 sebesar Rp148.430.500,00.

Hasil pemeriksaan atas dokumen dan pemeriksaan fisik secara uji petik pada
tanggal 9 Februari 2024, yang dilaksanakan bersama dengan PPK, Penyedia, dan Konsultan Pengawas dengan didampingi oleh staf Inspektorat menunjukkan terdapat kekurangan mutu pada pekerjaan Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman Tulangan Tunggal sebesar Rp33.777.100,00. Nilai kekurangan mutu pekerjaan tersebut setelah memperhitungkan faktor koreksi harga satuan sesuai ketentuan yang diatur dalam Spesifikasi Teknis Kontrak.

7. Rekonstruksi Jalan Simpang Parit – Parit Ujung Tanjung Sebesar
Rp15.761.500,00 Rekonstruksi Jalan Simpang Parit – Parit Ujung Tanjung dilaksanakan oleh CV Bma sesuai Kontrak Nomor 10/KONT/RJ/BM/DPUPR/2023 tanggal 22 September 2023 sebesar Rp805.609.000,00 (termasuk PPN 11%), bersumber dari DAU. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender, mulai tanggal 22 September s.d 20 Desember 2023 dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender. Pekerjaan dinyatakan telah selesai 100% sesuai BASTPP Nomor 031/BAST-1/KONT/RJ/BM/DPUPR/2023 tanggal 14 Desember 2023 serta telah dibayar lunas 100% terakhir dengan SP2D Nomor 08964/SP2D￾LSBM/1.03.1.1/DPU-BM/2023 tanggal 20 Desember 2023 sebesar
Rp40.280.450,00.Hasil pemeriksaan atas dokumen dan pemeriksaan fisik secara uji petik pada tanggal 7 Februari 2024, yang dilaksanakan bersama dengan PPK, Penyedia, dan Konsultan Pengawas serta didampingi oleh staf Inspektorat menunjukkan terdapat kekurangan volume pada pekerjaan Laston Lapis Aus (AC – WC) serta pekerjaan LPA Kelas A sebesar Rp15.761.500,00. Nilai kekurangan volume pekerjaan tersebut setelah memperhitungkan faktor koreksi harga satuan sesuai ketentuan yang diatur dalam Spesifikasi Teknis Kontrak.

Baca Juga  Di Ancaman Lewat Medsos, Puluhan Wartawan di Muratara Buat Laporan Ke Polres

8. Pembangunan Jalan Lingkungan RT. 34 Kec. Pamenang Sebesar
Rp44.449.400,00 Pembangunan Jalan Lingkungan RT. 34 Kec. Pamenang dilaksanakan oleh CV DB sesuai Kontrak Nomor 42/SPK/KGT–PPIKPKS/CK/DPUPR/APBD/2022 tanggal 15 September 2022 sebesar Rp179.627.000,00 (termasuk PPN 11%),
bersumber dari DAU. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 84 hari
kalender, mulai tanggal 15 September s.d 7 Desember 2022 dengan masa
pemeliharaan selama 180 hari kalender. Perubahan kontrak dua kali, yaitu:
1) Addendum Nomor ADD.42.01/PPIKPKS/CK/DPUPR/APBD/2022 tanggal 22 November 2022 tentang perubahan sumber pendanaan, semula bersumber dari APBD Kabupaten Merangin TA 2022 menjadi APBD Kabupaten Merangin TA 2023; dan
2) Addendum Nomor ADD.42.02/PPIKPKS/CK/DPUPR/APBD/2023 tanggal 18 Januari 2023 tentang perubahan mekanisme pembayaran pekerjaan.

Pekerjaan dinyatakan telah selesai 100% sesuai BASTHP Nomor 42/BASTHP￾PL/SPK-PIKPKS/CK/DPUPR/APBD/2022 tanggal 11 November 2022 namun sampai dengan TA 2022 berakhir, pekerjaan yang telah diserahterimakan belum dibayar lunas 100%. Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan RT 34 Kec. Pamenang selanjutnya dianggarkan kembali dalam APBD Kabupaten Merangin TA 2023 serta telah dibayar lunas 100% terakhir dengan SP2D Nomor 00791/SP2D-LSBM/1.03.01/DPU-CK/2023 tanggal 14 Maret 2023 sebesar Rp8.981.350,00.

Hasil pemeriksaan atas dokumen dan pemeriksaan fisik secara uji petik pada
tanggal 14 Maret 2024, yang dilaksanakan bersama dengan PPK, Penyedia, dan Konsultan Pengawas serta didampingi oleh staf Inspektorat menunjukkan terdapat kekurangan mutu pada pekerjaan Pek. Beton Mutu K. 200 sebesar Rp44.449.400,00. Nilai kekurangan mutu pekerjaan tersebut setelah memperhitungkan faktor koreksi harga satuan sesuai ketentuan yang diatur dalam Spesifikasi Teknis Kontrak.

9. Pembangunan Jalan Lingkungan Jalan Melati RT. 24/06 Kel. Pematang
Kandis Kec. Bangko Sebesar Rp21.164.200,00, Pembangunan Jalan Lingkungan Jalan Melati RT. 24/06 Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko dilaksanakan oleh CV Bma sesuai Kontrak Nomor 02/SPK/KGT–
PPIKPKSDKK/CK/DPUPR/APBD/2023 tanggal 5 September 2023 sebesar
Rp134.887.000,00 (termasuk PPN 11%), bersumber dari DAU. Jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender, mulai tanggal 5 September s.d 3 Desember 2023 dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender. Pekerjaan dinyatakan telah selesai 100% sesuai BASTHP Nomor 02/BASTHP–PL/SPK–PIKPKS/CK/DPUPR/APBD/2023 tanggal 13 November 2023 serta telah dibayar lunas 100% terakhir dengan SP2D Nomor 07320/SP2D-LSBM/1.03.01/DPU￾CK/2023 tanggal 20 November 2023 sebesar Rp6.744.350,00.

Hasil pemeriksaan atas dokumen dan pemeriksaan fisik secara uji petik pada
tanggal 14 Maret 2024, yang dilaksanakan bersama dengan PPK, Penyedia, dan Konsultan Pengawas serta didampingi oleh staf Inspektorat menunjukkan terdapat kekurangan mutu pada pekerjaan Pek. Beton Mutu K. 200 sebesar Rp21.164.200,00. Nilai kekurangan mutu pekerjaan tersebut setelah memperhitungkan faktor koreksi harga satuan sesuai ketentuan yang diatur dalam Spesifikasi Teknis Kontrak.

10. Peningkatan Jalan Lingkungan H. Maulana RT. 14 Waskita Karya Kec.
Bangko Sebesar Rp7.299.900,00
Peningkatan Jalan Lingkungan H. Maulana RT. 14 Waskita Karya Kec. Bangko dilaksanakan oleh CV KCL sesuai Kontrak Nomor 03/SPK/KGT
PPIKPKSDKK/CK/DPUPR/APBD/2023 tanggal 5 September 2023 sebesar
Rp179.770.000,00 (termasuk PPN 11%), bersumber dari DAU. Jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender, mulai tanggal 5 September s.d 3 Desember 2023 dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender. Pekerjaan dinyatakan telah selesai 100% sesuai BASTHP Nomor 03/BASTHP–PL/SPK–PIKPKS/CK/DPUPR/APBD/2023 tanggal 8 November 2023 serta telah dibayar lunas 100% terakhir dengan SP2D Nomor 07231/SP2D-LSBM/1.03.01/DPU￾CK/2023 tanggal 16 November 2023 sebesar Rp8.988.500,00.

Hasil pemeriksaan atas dokumen dan pemeriksaan fisik secara uji petik pada
tanggal 14 Maret 2024, yang dilaksanakan bersama dengan PPK, Penyedia, dan Konsultan Pengawas serta didampingi oleh staf Inspektorat menunjukkan terdapat kekurangan volume dan mutu pada pekerjaan Pek. Beton Mutu K. 200 sebesar Rp7.299.900,00. Nilai kekurangan volume dan mutu pekerjaan tersebut setelah memperhitungkan faktor koreksi harga satuan sesuai ketentuan yang diatur dalam Spesifikasi Teknis Kontrak.

Baca Juga  Kades Mentawak Baru Targetkan Desa Bebas Stunting dan Gizi Buruk

11. Peningkatan Jalan Lingkungan Desa Sido Rukun RT. 08 Kec. Margo Tabir
Sebesar Rp8.635.600,00, Peningkatan Jalan Lingkungan Desa Sido Rukun RT. 08 Kec. Margo Tabir dilaksanakan oleh CV MJM sesuai Kontrak Nomor 08/SPK/KGT–
PPIKPKSDKK/CK/DPUPR/APBD/2022 tanggal 9 September 2022 sebesar
Rp179.500.000,00 (termasuk PPN 11%), bersumber dari DAU. Jangka waktu
pelaksanaan selama 90 hari kalender, mulai tanggal 9 September s.d 7 Desember 2022 dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender. Perubahan kontrak dua kali, yaitu:
1) Addendum Nomor ADD.06.01/PPIKPKS/CK/DPUPR/APBD/2022 tanggal 22 November 2022 tentang perubahan sumber pendanaan yang semula bersumber dari APBD Kabupaten Merangin tahun 2022 menjadi APBD
Kabupaten Merangin tahun 2023 (komposisi volume dan nilai kontrak tetap); dan
2) Addendum Nomor ADD.08.02/PPIKPKS/CK/DPUPR/APBD/2023 tanggal 18 Januari 2023 tentang perubahan mekanisme pembayaran pekerjaan (nilai kontrak tetap).
Pekerjaan dinyatakan telah selesai 100% sesuai BASTHP Nomor 08/BASTHP–
PL/SPK–PIKPKS/CK/DPUPR/APBD/2023 tanggal 23 November 2022 serta
telah dibayar lunas 100% terakhir dengan SP2D Nomor 03038/SP2D￾LSBM/1.03.01/DPU-CK/2023 tanggal 26 Mei 2023 sebesar Rp8.975.000,00.

Pekerjaan dinyatakan telah selesai 100% sesuai BASTHP Nomor 08/BASTHP – PL/SPK- PIKPKS/CK/PUPR/APBD/2023/ tanggal 23 November 2022 serta telah dibayar lunas 100% terakhir dengan SP2D Nomor 03038/SP2D/LSBM/1.03.01./DPU-CK/2023 tanggal 26 mei 2023 sebesar Rp 8.975.000,00

Hasil pemeriksaan atas dokumen dan pemeriksaan fisik secara uji petik pada
tanggal 14 Maret 2024, yang dilaksanakan bersama dengan PPK, Penyedia, dan Konsultan Pengawas serta didampingi oleh staf Inspektorat menunjukkan terdapat kekurangan volume dan mutu pada pekerjaan Pek. Beton Mutu K. 200 sebesar Rp8.635.600,00. Nilai kekurangan volume dan mutu pekerjaan tersebut
setelah memperhitungkan faktor koreksi harga satuan sesuai ketentuan yang
diatur dalam Spesifikasi Teknis Kontrak.

Dengan demikian, hasil pemeriksaan atas Belanja Modal JIJ di Dinas PUPR
menunjukkan terdapat kekurangan volume dan mutu pada sebelas paket pekerjaan sebesar Rp742.301.000,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021, Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa “Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan”; dan

b. Ketentuan Pengukuran dan Pembayaran pada Divisi 5, Divisi 6, dan Divisi 7 pada Spesifikasi Teknis masing-masing Kontrak. Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Modal JIJ sebesar Rp742.301.000,00 pada Dinas PUPR. Permasalahan tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala Dinas PUPR kurang mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Belanja Modal JIJ;

b. PPK pada masing-masing Kontrak tidak cermat dalam melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan yang diserahkan; dan

c. Masing-masing Penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan volume dan mutu yang disyaratkan dalam Kontrak.
Menanggapi permasalahan tersebut:
Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK; dan Bupati Merangin menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan Bupati Merangin agar memerintahkan Kepala
Dinas PUPR untuk:
a. Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp742.301.000,00 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah, dengan rincian sebagai berikut:

1) CV ZMM sebesar Rp14.073.600,00;
2) CV NGC sebesar Rp15.175.800,00;
3) CV Fno sebesar Rp32.412.000,00;
4) CV FBC sebesar Rp33.777.100,00;
5) CV AJM sebesar Rp424.179.500,00;
6) CV PMA sebesar Rp125.372.400,00;
7) CV Bma sebesar Rp36.925.700,00 (Rp15.761.500,00 + Rp21.164.200,00);
8) CV DB sebesar Rp44.449.400,00;
9) CV KCL sebesar Rp7.299.900,00;
10) CV MJM sebesar Rp8.635.600,00;

b. Lebih mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Belanja Modal JIJ; dan
c. Menginstruksikan kepada PPK agar lebih cermat dalam melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan yang akan diserahkan.(Sumber LHP BPK RI Perwakilan Jambi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *