Kepala KPHP Kirim Himbauan Kepada Para Kepala Desa di Tiga Kecamatan Dalam Rangka Perlindungan Kawasan Hutan Dari Aktivitas Peti

Berita, Daerah96 Dilihat

Pelanginusantaranews.com,
SAROLANGUN – Kepala KPHP Limau unit Hulu Vll Sarolangun Arbain ST pada Tanggal 1 April 2026 Telah mengirim Surat Himbauan Resmi yang ditujukan Kepada Para Kepala Desa di Kecamatan Batang Asai, Kecamatan Limun Serta Kecamatan CNG, Dalam Rangka Perlindungan Kawasan Hutan Dari Aktivitas Peti.

Surat Himbauan tersebut ditembuskan kepada 1. dinas Kehutanan Provinsi Jambi, 2. Kapolsek Batang Asai, 3. Kapolsek Limun, 4. Danramil 420-01/Batang Asai, 5. Danramil 420-02/Muara Limum, 6. Camat Limun, 7. Camat Cerminan Gedang, 8. Camat Batang Asai.

Surat Himbauan degan Nomor 1 B-000/S 736/UPTD KPHP.IV.4/IV/2026

Surat Himbauan tersebut berbunyi sebagai berikut: Sehubungan dengan meningkatnya aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem hutan di wilayah Sarolangun,bersama ini kami dari UPTD KPHP Limau Unit VII Hulu Sarolangun mengimbau dan mengajak Bapak/ibu Kepala Desa beserta seluruh perangkat desa untuk berpartisipasi aktif dalam perlindungan kawasan hutan di wilayah yang Bapak/Ibu pimpin.

Kawasan hutan di Sarolangun memiliki peran penting sebagai penyangga kehidupan, baik untuk menjaga keberlanjutan lingkungan, melindungi keanekaragaman hayati, maupun sebagai sumber air bersih bagi masyarakat. Oleh karena itu, peran serta masyarakat desa sangat diperlukan untuk menjaga kelestarian hutan dari ancaman perambahan, penebangan liar, kebakaran hutan, penambangan emas tanpa izin (PETI) dan aktivitas-aktivitas lain yang merugikan.

Baca Juga  KPK Sita Beragam Aset dari Penggeledahan Empat Hari di Ponorogo

Sebagai bentuk kerjasama, kami mengajak Bapak/Ibu Kepala Desa untuk :

  1. Mengimbau masyarakat desa agar tidak melakukan aktivitas perusakan hutan, membakar hutan dan melakukan aktivitas penambangan liar atau penambangan emas tanpa izin (PETI) di dalam kawasan hutan.
  2. Melakukan pengawasan bersama terhadap wilayah kawasan hutan yang rawan terhadap penebangan liar, pembukaan lahan tanpa izin dan penambangan liar atau penambangan emas tanpa izin (PETI).
  3. Melaporkan segala bentuk pelanggaran atau aktifitas illegal yang merusak kawasan hutan kepada pihak berwenang (Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Cq. UPTD KPHP Limau Unit VII Hulu Sarolangun.
  4. Kepala Desa tidak menerbitkan Surat Keterangan Tanah atau Bukti Penguasaan Tanah atau sejenisnya yang berada didalam kawasan Hutan Negara agar tidak terjadi permasalahan hukum dikemudian hari.
  5. Segala bentuk aktifitas illegal dalam kawasan hutan merupakan Tindakan Kejahatan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan pada Pasal 17 ayat (1) “Setiap orang dilarang: a. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri: b. melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri, c. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin: d. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin: dan/atau e. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil tambang dari kegiatan
penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin”.

Baca Juga  PJ Bupati Merangin dan Keluarga Berkunjung ke Wisata PBBR

Selanjutnya pada pasal 89 ayat (2) “Korporasi yang melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b: dan/atau membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)”.

Ada sebanyak empat puluh Kepala Desa yang diberikan Surat Himbauan Resmi tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Kepala Desa Suka Damai
2. Kepala Desa Tanjung Raden
3. Kepala Desa Berkun
4. Kepala Desa Meribung
5. Kepala Desa Mersip.
6. Kepala Desa Napal Melintang
7. Kepala Desa Temalang
8. Kepala Desa Lubuk Bedorong
9. Kepala Desa Panca Karya
10. Kepala Desa Demang
11. Kepala Desa Rango
12. Kepala Desa Muara Mensao
13. Kepala Desa Monti
14. Kepala Desa Temengung
15. Kepala Desa Teluk Rendah
16. Kerala Desa Teluk Tigo
17. Kepala Desa Kampung Tujuh
18. Kepala Desa Tambang Tinggi
19. Kepala Desa Sikamis
20. Kepala Desa Muara Cuban
21. Kepala Desa Muara Pemuat
22. Kepala Desa Lubuk Bangkar
23. Kepala Desa Rantau Panjang
24. Kepala Desa Paniban Baru
25. Kepala Desa Pulau Salak Baru
26. Kepala Desa Raden Anom
27. Kepala Desa Padang Jering
28. Kepala Desa Datuk Nan Duo
29. Kepala Desa Kasiro
30. Kepala Desa Kasiro Ilir
31. Kepala Desa Bukit Sulah
32. Kepala Desa Tambak Ratu
33. Kepala Desa Batin Pengambang
34. Kepala Desa Batu Emang
35. Kepala Desa Muara Air Duo
36. Kepala Desa Sungai Keradak
37. Kepala Desa Simpang Narso
38. Kepala Desa Bukit Berantai
39. Kepala Desa Bukit Kalimau Ulu
40. Kepala Desa Pekan Gedang (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *