KPK Tahan 4 Orang Tersangka Baru Kasus Korupsi fee Proyek Kabupaten OKU

Berita, Nasional662 Dilihat

Pelanginusantaranews.com,
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) KabupatenĀ Ogan Komering UluĀ (OKU) Provinsi Sumatra Selatan, tahun anggaran (TA) 2024-2025.

Keempat tersangka tersebut yaitu Wakil Ketua DPRD OKU 2024-2029 Fraksi Gerindra, Parwanto; Anggota DPRD OKU 2024-2029, Robi Vitergo; serta dua orang Wiraswasta, Ahmat Thoha dan Mendra SB.

“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 November sampai dengan 9 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Asep menjelaskan keempat orang ini sebelumnya telah terjaring operasi tangkap (OTT) bersama enam tersangka lainnya, Minggu (16/3/2025) lalu. Namun, karena belum ditemukan kecukupan alat bukti maka keempat orang tersebut dibebaskan.

Kata Asep, setelah berjalannya penyidikan perkara ini, baru lah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat keempat orang tersebut sebagai tersangka.

Para tersangka yang langsung dijerat usai OTT, kini telah berstatus sebagai terdakwa dan menjalani persidangan. Mereka adalah Ferlan Juliansyah (FJ) yang merupakan anggota Komisi III DPRD OKU, M. Fahrudin (MFR) yang merupakan Ketua Komisi III DPRD OKU dan Umi Hartati (UH) yang merupakan Ketua Komisi II DPRD OKU.

Kemudian Nopriansyah (NOP) yang merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, M. Fauzi (MFZ) alias Pablo dari swasta dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) dari swasta.

Baca Juga  PT Kedaton Mulya Primas Sukses Menggelar Sosialisasi Pola Kemitraan

Kemudian, Asep juga menjelaskan konstruksi dalam perkara ini. Kata Asep, dalam proses perencanaan anggaran 2025 Pemkab OKU, terjadi pengkondisian jatah pokok pikiran (pokir) Anggota DPRD yang diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU.

Kata Asep, jatah pokir disepakati sebesar Rp45 miliar dengan pembagian untuk Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Rp5 miliar, serta masing-masing anggota senilai Rp1 miliar.

Asep mengatakan karena keterbatasan anggaran, nilai tersebut kemudian turun menjadi Rp35 miliar. Di mana, anggota DPRD OKU meminta ‘jatah’ sebesar 20 persen untuk anggota DPRD, sehingga total fee adalah sebesar Rp7 miliar dari total anggaran tersebut.

Namun, Asep mengatakan, ketika APBD tahun 2025 Kabupaten OKU disetujui, pembahasan anggaran Dinas PUPR malah mengalami kenaikan dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.

“Bahwa sudah menjadi praktik umum di Pemkab OKU, praktik jual-beli proyek dengan memberikan sejumlah fee kepada Pejabat Pemkab OKU dan atau DPRD,” katanya.

Lebih lanjut, terkait proyek ‘jatah’ DPRD, Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU melakukan pengkondisian fee atau jatah DPRD tersebut pada sembilan proyek yang dikondisikan pengadaannya olehnya melalui e-katalog, sebagai berikut:

1. Rehabilitasi Rumah Dinas (Rumdin) Bupati senilai Rp8,39 miliar dengan Penyedia CV Royal Flush.

2. Rehabilitasi Rumdin Wakil Bupati Rp2,46 miliar dengan Penyedia CV Rimbun Embun.

3. Pembangunan Kantor Dinas PUPR Kab OKU senilai Rp9,88 miliar dengan Penyedia CV Daneswara Satya Amerta.

Baca Juga  Menolak keras Ir Dedy Hendry menjabat Sekda, DPRD Sarolangun Akan Surati Gubernur Jambi

4. Pembangunan jembatan Desa Guna Makmur senilai Rp983 juta dengan Penyedia CV Gunten Rizky.

5. Peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus – Desa Bandar Agung senilai Rp4,92 miliar dengan Penyedia CV Daneswara Satya Amerta.

6. Peningkatan jalan desa Panai Makmur – Guna Makmur senilai Rp4,92 miliar dengan Penyedia CV Adhya Cipta Nawasena.

7. Peningkatan jalan unit XVI – Kedaton Timur Rp4,92 miliar dengan penyedia CV MDR Corporation.

8. Peningkatan jalan Let. Muda M. Sidi Junet Rp4,85 miliar dengan penyedia CV Berlian Hitam.

9. Peningkatan jalan Desa Makarti tama Rp3,93 miliar dengan penyedia CV MDR Corporation.

Kemudian, Nopriansyah menawarkan sembilan proyek tersebut kepada Fahrudin selaku Ketua Komisi III DPRD OKU dan Ahmad Sugeng selaku pihak swasta dengan komitmen fee sebesar 22 persen dengan rincian 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.

Lalu, Nopriansyah juga mengkondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan PPK, untuk menggunakan CV yang ada di Lampung Tengah dengan dilanjutkan penandatanganan kontrak antara penyedia dan PPK di Lampu Tengah.

Kata Asep, menjelang Hari Raya Idul Fitri, Pihak DPRD yang diwakili oleh Ferlan, Fakhrudin, dan Umi menagih jatah fee proyek kepada Nopriansyah sesuai dengan komitmen.

“Kemudian dijanjikan oleh NOP (Nopriansyah) akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang sudah direncanakan sebelumnya,” katanya.

Pada 11 hingga 12 Maret 2025, Fakhrudin mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek. Kemudian pada tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 14.00, Fakhrudin mencairkan uang muka.

Baca Juga  Tim Rajawali Sat Resnarkoba Polres Sarolangun Tangkap Dua Pelaku Anak Dibawah Umur kasus Penyalagunaan Narkoba.

“Bahwa Pemda OKU saat itu mengalami permasalahan cash flow, karena uang yang ada diprioritaskan untuk membayar THR, TPP dan penghasilan perangkat daerah. Meskipun demikian, uang muka untuk proyek tetap dicairkan,” tuturnya.

Kemudian, pada 13 Maret 2025, Fakhrudin menyerahkan uang sebesar Rp 2,2 miliar kepada Nopriansyah yang merupakan bagian komitmen fee proyek yang kemudian diminta oleh Nopriansyah untuk dititipkan kepada PNS Dinas Perkim berinisial A. Uang tersebut, kata Asep, bersumber dari uang muka pencairan proyek.

Asep mengatakan, Ahmat Thoha bersama dengan Fauzi, Mendra, dan Ahmad Sugeng merupakan pihak pemberi kepada penyelenggara negara terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Dinas PUPR OKU 2024-2025.

Di sisi lain, kata Asep, terdapat peran dari Robi dan Parwanto bersama Nopriansyah, Ferlan, Fakhrudin, dan Umi telah menerima pemberian uang dari pihak swasta.

Atas perbuatannya, Parwanto dan Robi selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara, Ahmat dan Mendra sebagai pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *