PT Jindi South Jambi dan PT. Bureo Geofisika Profesting menggelar sosialisasi Seismik di Desa Jernang Baru

Pelanginusantaranews.com, SAROLANGUN – PT Jindi South Jambi B.Co.Ltd dan PT. Bureo Geofisika Profesting (BGP) Indonesia Senin  (12/10/2026) menggelar sosialisasi Seismik di Desa Jernang Baru Kecamatan Mandiangin Timur.

Kegiatan sosialisasi dihadiri Sekcam Mandiangin Timur Rahmat Suharto, Kepala Desa Jernang Baru Windra, perwakilan perusahaan PT Jindi South Jambi B.Co.Ltd, dan Tim dari PT BGP, Kapolsek Mandiangin IPTU HM Sihombing, dan Bhabinkamtibmas Aipda Ari mai Anggara, para kasi dan Staf pemerintah kecamatan Mandiangin timur, serta sejumlah perwakilan masyarakat dari Desa Jernang Baru.

Kegiatan sosialisasi survei seismik minyak dan gas bumi yang dilaksanakan PT Jindi South Jambi menjadi forum penjelasan mengenai tahapan survei, mekanisme pelaksanaan di lapangan, serta acuan ganti rugi atas lahan dan tanaman masyarakat yang terdampak kegiatan.

Dalam pemaparannya, Zazili Budi Indra, perwakilan PT Jindi South Jambi, menjelaskan bahwa survei seismik merupakan bagian dari tahap awal eksplorasi minyak dan gas bumi untuk memperoleh gambaran kondisi lapisan bawah permukaan tanah.

Menurutnya, kegiatan survei seismik bertujuan mengumpulkan data geologi yang nantinya dianalisis untuk mengetahui potensi kandungan minyak dan gas bumi di suatu wilayah. Kegiatan tersebut berbeda dengan pengeboran sumur produksi karena survei berfokus pada pengumpulan data, bukan langsung mengambil hasil produksi minyak dan gas bumi.

Baca Juga  Bupati Sarolangun Sukses Melantik Pimpinan BAZNAS periode 2026-2031

Zazili menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan survei seismik, kegiatan di lapangan dilakukan sesuai tahapan dan kebutuhan teknis yang telah ditetapkan.

Ia juga menerangkan bahwa kegiatan survei tidak serta-merta berarti perusahaan melakukan pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan fasilitas produksi. Namun, apabila pelaksanaan kegiatan menimbulkan dampak terhadap lahan, tanaman tumbuh, atau aset masyarakat, persoalan tersebut perlu ditangani sesuai ketentuan dan mekanisme ganti rugi yang berlaku.

Koordinasi dengan pemerintah daerah, pemerintah desa, serta pihak terkait juga menjadi bagian penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas sebelum dan selama kegiatan berlangsung.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam sosialisasi tersebut adalah dasar acuan untuk menentukan ganti rugi terhadap lahan dan tanaman tumbuh milik masyarakat yang dilalui kegiatan survei.

Zazili Budi Indra menjelaskan bahwa pihaknya merujuk pada Surat Keputusan Bupati Sarolangun tahun 2014 sebagai salah satu acuan yang berkaitan dengan ganti rugi. Namun, menurut penjelasan yang disampaikan dalam sosialisasi, ketentuan dalam dokumen tersebut dinilai belum mengatur secara lengkap seluruh kebutuhan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan survei seismik.

Baca Juga  H Hurmin Fadhil Bupati Sarolangun serahkan SK CPNS Formasi Tahun 2024

Karena itu, pihak perusahaan menyampaikan bahwa Surat Keputusan Bupati Batanghari yang dinilai lebih lengkap turut digunakan sebagai acuan dalam pembahasan mekanisme dan besaran ganti rugi.

Penggunaan acuan tersebut menjadi hal penting untuk diperjelas kepada masyarakat, terutama menyangkut jenis tanaman, kondisi lahan, serta bentuk dampak yang mungkin timbul akibat kegiatan survei.

Meski demikian, penerapan ketentuan dari Kabupaten Batanghari untuk kegiatan yang berlangsung di wilayah Kabupaten Sarolangun perlu dipastikan kesesuaiannya dengan dasar hukum yang berlaku. Hal ini penting agar penetapan nilai kompensasi memiliki landasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain persoalan ganti rugi, pihak perusahaan juga menjelaskan pentingnya koordinasi dengan pemerintah setempat dan masyarakat sebelum pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Apabila lintasan survei berada di kawasan hutan atau kawasan yang memiliki status perlindungan khusus, pelaksanaan kegiatan perlu memperhatikan status kawasan serta memenuhi persyaratan dan perizinan dari instansi berwenang.

Baca Juga  Dua Buah Rumah Warga Muara Cuban Batang Asai Ludes dilalap si Jago Merah

Masyarakat juga perlu mendapatkan penjelasan mengenai lokasi lintasan survei, metode pekerjaan, potensi dampak, serta mekanisme penyampaian keberatan apabila terjadi persoalan di lapangan.

Keterbukaan informasi diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman antara perusahaan dan masyarakat, khususnya terkait penggunaan lahan dan pemberian kompensasi.

Sosialisasi survei seismik tidak hanya berkaitan dengan penjelasan teknis eksplorasi minyak dan gas bumi, tetapi juga menyangkut kepastian hak masyarakat yang lahannya berpotensi terdampak.

Karena itu, kejelasan dasar penetapan ganti rugi, keterbukaan perhitungan kompensasi, serta kesepakatan dengan pihak yang berhak menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan.

Dengan adanya penjelasan dari perusahaan dan koordinasi bersama pemerintah serta masyarakat, pelaksanaan survei seismik diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan kepentingan warga dan perlindungan lingkungan.

Kegiatan Survey nantinya akan dilaksanakan oleh PT. BGP Indonesia sedangkan untuk Ganti Rugi akan di bayar oleh PT. Jindi South Jambi.

Penulis: An75

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *