Pelanginusantaranews.com,
Sarolangun – Yuskandar menanggapi terkait Minim Peminat mengikuti Seleksi Direksi PD Serumpun Pseko Sarolangun,Karena belum terpenuhinya jumlah Pelamar pada Seleksi Direksi PD Serumpun Pseko Sarolangun Tahun 2025 di perpanjang sebagaimana Pengumuman Nomor. 04/Pansel-SP/2025 pada tanggal 26 Juli 2025 yang di unggah di laman (https://sarolangunkab.go.id) mendapat tanggapan dari Praktisi hukum Adv. Yuskandar, SH, sebagai mana unggahan di Facebook “Sepi Peminat !!! Apakah Publik tidak tahu atau kah Publik memang sudah tahu.. bahwa tahu itu bukan tempe, ”
Tidak terpenuhinya jumlah pelamar bisa jadi dikarenakan memang Publik tidak mengetahui karena hanya di umumkan melalui laman Pemerintah Kabupaten Sarolangun, dan minim nya Pemberitaan mengenai seleksi tersebut dan bisa jadi memang Publik sudah malas untuk ikut kompetisi karena Jago nya sudah diketahui.
Dengan dikeluarkannya Permen esdm Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Kerjasama Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi yang memberi Peluang bagi BUMD.Koperasi dan UMKM untuk melakukan kerjasama Produksi Sumur Minyak dengan Kontraktor dalam wilayah kerja dan diluar wilayah operasi, dan Participating Interest (PI) 10% dalam industri minyak dan gas bumi, adalah kebijakan yang mewajibkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk menawarkan 10% kepemilikan dalam wilayah kerja kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tujuannya adalah untuk memberikan manfaat ekonomi langsung kepada daerah penghasil migas dari kegiatan eksplorasi dan produksi.
Kabupaten Sarolangun sebagai salah satu Kabupaten Penghasil Minyak dan Gas Bumi tentu Pemerintah Kabupaten Sarolangun tidak akan menyia-nyiakan kesempatan ini, Namun Pemkab Sarolangun lupa menyesuaikan Regulasi yang harus dipenuhi sebagai pemenuhan legalitas PD Serumpun Pseko tersebut.
PD Serumpun Pseko Sarolangun di bentuk berdasarkan Perda Nomor 44 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Serumpun Pseko. Sebelum PP 54 Tahun 2017 Tentang BUMD. BUMD didirikan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah. Namun, UU ini dan Peraturan terkait lainnya telah dicabut dan digantikan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian menjadi dasar hukum pendirian BUMD.
Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan bagaimana Legal Standing Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang belum berubah bentuk menjadi Perumda atau Persorda, dalam Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu : BUMD yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, wajib menyesuaikan ketentuan dalam Undang-Undang paling lama 3 tahun sejak Undang-Undang ini di Undangkan.
Jadi secara keseluruhan tidak ada lagi perusahaan Daerah yang berbentuk BUMD melainkan berbentuk Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah. Selain itu juga untuk Legal Standing Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang belum berubah bentuk menjadi Perumda atau Perseroda adalah BUMD tidak dapat melakukan perbuatan hukum yang selayaknya dilakukan oleh sebuah badan Hukum.
Sehingga ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagai dasar Hukum Operasional penyesuaian bentuk Hukum BUMD tersebut adalah ketentuan peralihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405 UU Pemda Jo. Pasal 140 PP 54 Tahun 2017 Tentang BUMD, yaitu semua ketentuan peraturan Perundang Undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 5 Tahun 1962 yang berkaitan dengan BUMD dinyatakan masih berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU Pemda dan PP BUMD.
Pendirian Perseroda sesuai dengan Pasal 331 ayat (2) UU Pemda ditetapkan dengan Perda, dan berdasarkan Pasal 339 ayat (2) UU Pemda pembentukan badan hukum Perseroda dilakukan dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai perseroan terbatas, dalam hal ini adalah UU PT, maka dari itu, Pendirian Perseroda terikat dengan ketentuan ketentuan UU PT.
Jadi disini dapat dinilai bahwa Pemda Sarolangun kurang hati-hati dan sangat terburu buru melakukan Seleksi tanpa menyesuaikan Regulasi yang sudah ditetapkan, sehingga nanti nya akan memberi peluang Gugatan Hukum atas ketidak hati hatian dalam mengambil suatu kebijakan.
Dalam Pengumuman Nomor 02/Pansel SP/2025 Tanggal 18 Juli 2025 yang di unggah pada laman (https://sarolangunkab.go.id/) Tentang Seleksi Direksi PD Serumpun Pseko Kabupaten Sarolangun Tahun 2025 Pada Poin 7) tentang Persyaratan, “Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan/atau lembaga/instansi lainnya dan pernah memimpin tim”, Adanya Penambahan Kata dan/atau lembaga/instansi lainnya yang memberi peluang kepada Calon yang tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat, hal ini tidak sesuai dengan :
• PP 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pasal 57 huruf g :
• Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah Pasal 35 huruf’g yaitu :
“Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim”.
Perusahaan berbadan hukum yaitu Perusahaan sebagai mana diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 21 Tahun 2021. UU No. 40 Tahun 2007 mengatur dasar hukum pendirian, perubahan, dan pembubaran PT. Permenkumham No. 21/2021 mengatur syarat dan tata cara pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran PT.
Penambahan Kata dan/atau lembaga/instansi lainnya merupakan dugaan perbuatan curang ini sudah dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 416 KUHP. Karena Panitia Seleksi yang diberi tugas untuk menjalankan suatu Jabatan Umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu atau merubah syarat yang khusus ditujukan untuk pemeriksaan administrasi Calon Direktur PD Serumpun Pseko.
Kemudian Pada Pada Poin (12) tentang Persyaratan Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislative”. Disini akan menimbulkan peluang gugatan jika dari Peserta terdapat Mantan Caleg pada Pileg Tahun 2074 jadi sebagai saran alangkah baik nya Pansel meminta Fatwa ke Instansi yang berwenang agar tidak Multi Tafsir.
” Jadi dari uraian diatas ada baik nya Pemda Kabupaten Sarolangun mengkaji Ulang Seleksi tersebut agar tidak menjadi Polemik di kemudian hari di tambah lagi dengan Penyertaan Modal kepada PD Serumpun Pseko yang terdahulu sampai saat ini belum ada Pertanggung Jawabnya, sehingga tidak menjadi beban bagi Direksi yang akan memimpin kedepan.” Pungkas Yuskandar
Terkait adanya penambahan kata dan legalitas badan hukum PD Serumpun Pseko Sarolangun PJ Sekda Kabupaten Sarolangun ir Dedy Hendry M.Si., belum dapat di Konfirmasi untuk dimintai keterangan (***)