Unit PPA Sat Reskrim Polres Sarolangun ungkap Dua kasus Pelaku Perkosa anak di bawah umur

Pelanginusantaranews.com,
SAROLANGUN – Kasus yang pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B 92/X1/2025/Spkt.Sat Reskrim/Polres Sarolangun/Polda Jambi, tanggal 19 November 2025.

Korban (Perempuan, anak dibawah umur) Tersangka SK, Tempat/Tanggal Lahir Labuhan Batu / 14 April 1966,Umur : 59 Tahun.

Kejadian pertama saat korban baru pindah kerumah tersangka pada tahun 2023 dan kejadian terakhir pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 dan berlanjut Pada tanggal 13 Agustus 2025, pelapor menjemput anak pelapor (anak dibawah umur) di terminal bus Rapi yang berada di kota Jambi, lalu pelapor langsung menghantar anak pelapor ke rumah pelapor yang berada di Jalan Sawit Perumahan Husada Permai Block C.No.37 Desa Danau Balai Kec. Rantau Selatan Kab. Prov. Sumatera Utara, pada tanggal 14 Agustus 2025 pelapor menghantar anak pelapor untuk melanjutkan sekolah di pesantren yang berada di Rantau Perapat.

Sekira 4 hari anak pelapor bersekolah di pesantren tersebut, guru anak pelapor menelpon pelapor dan mengatakan bahwa anak pelapor sakit berupa sakit jantung anak pelapor kumat, lalu pelapor menjemput anak pelapor di pesantren tersebut dan langsung membawa anak pelapor ke Rumah sakit Umum Ratu Perapat, lalu anak pelapor dirawat dirumah sakit tersebut selama 3 hari, setelah 3 hari pelapor membawa anak pelapor pulang kerumah pelapor untuk beristirahat dirumah tersebut, sekira 2 hari anak pelapor beristirahat di rumah anak pelapor meminta untuk di antar kembali ke pesantren tersebut, lalu pelapor menghantarkan anak pelapor ke pesantren tersebut, tidak lama anak pelapor berada di pesantren tersebut, guru anak pelapor menelpon pelapor dan mengatakan bahwa sakit jantung anak pelapor kembali kumat, dan kejadian tersebut terjadi sebanyak 7 kali di bulan Agustus 2025.

Baca Juga  10 Angkutan Batubara Ditindak Polres Sarolangun

Lalu saat kejadian tersebut terjadi yang ke-8 kalinya di bulan agustus 2025, Ketika anak pelapor sedang beristirahat di rumah istri pelapor an. SA bertanya Ke anak pelapor “PERNAH MELAKUKAN HUBUNGAN BADAN TIDAK?” anak pelapor menjawab “SUDAH PERNAH DENGAN TEMAN SD SAYA DI MANDIANGIN TIMUR, NAMA TEMAN SAYA U” lalu istri pelapor menyuruh temannya untuk menanyakan kepada anak pelapor, dan anak pelapor menjawab dengan jawaban yang sama.

Lalu keesokan harinya kakak kandung pelapor an. YN dan DN datang kerumah untuk menjenguk anak pelapor, sekalian menanyakan benar atau tidak bahwa dia telah berhubungan badan dengan teman sekolahnya di SD, dan anak pelapor menjawab dengan jawaban yang sama, lalu pelapor dan istri pelapor membawa anak pelapor ke bidan untuk melakukan tes kehamilan dan hasilnya pun negative, setelah dari bidan langsung kerumah sakit untuk melakukan USG dan hasilnya pun negative, dan selanjutnya pulang kerumah.

sesampainya pelapor dirumah pelapor menelpon kakak pelapor an. RD untuk menanyakan kebenaran terkait hal yang diceritakan oleh anak pelapor tersebut, dikarenakan anak pelapor menjawab dengan jawaban yang sama, pelapor pun duduk diteras rumah untuk merokok, saat pelapor duduk diteras rumah, anak pelapor berkata kepada istri pelapor

“BUK AKU JUJUR, TAPI JANGAN DIKASIH TAU SAMO AYAH, KALO YANG BERSETUBUH DENGAN SAYA ITU AMANG BORU.” (Suami RD)

Saat anak pelapor berkata seperti itu RD tidak percaya den mengatakan kalo anak pelapor bohong, tetapi anak pelapor tetap mengatakan bahwa yang berhubungan badan dengannya adalah Tersangka SK, dan setelah itu pelapor pun mematikan telponan dengan RD tersebut, sekira seminggu kemudian adik pelapor an. NH menelpon pelapor dan menanyakan adakah RD menghubungi pelapor lagi dan pelapor mengatakan tidak lalu pelapor menyuruh adik pelapor untuk menyuruh RD menanyakan langsung kepada suaminya Sukemi, Lalu RD setelah pulang bekerja langsung bertanya kepada Sukemi pun mengaku bahwa dia telah menyetubuhi anak pelapor tersebut Atas peristiwa yang terjadi pelapor melaporkan kejadian ini ke Polres Sarolangun, Untuk pelaku dikenakan dengan sangkaan “Setiap orang yang dengan kekerasan memaksa
seseorang bersetubuh dengannya, persetubuhan dengan anak” Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHPidana.

Baca Juga  Baksos Polri Presisi Polres Sarolangun Bersama Mahasiswa Aliansi BEM dan OKP Menyambut Bulan Suci Ramadhan

Kasus ke dua berdasarkan Laporan Polisi
Nomor :LP/B-89/X1/2025/Spkt/Polres Sarolangun/Polda Jambi, tanggal 13 November 20255

Tersangka : PD Tempat/Tanggal Lahir : Sungai Baung, 05 Juli 1988,Umur 37 Tahun,Alamat : RT. 012 RW. 003 Desa Sukomoro Kec. Rawas Ulu Kab.
Musi Rawas Utara Prov. Sumatera Selatan.

Kronologis kejadian
Pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 Wib, korban (Anak dibawah umur) dititipkan oleh Ibu kandung nya kepada pelaku untuk menumpang pulang ke rumahnya di Kec Rawas Ulu Kab. Musi Rawas Utara Prov. Sumatera Selatan dikarenakan rumah pelaku dan rumah korban jaraknya yang tidak begitu Jauh, kemudian berangkat lah pelaku dan korban menggunakan satu unit mobil.

Tidak jauh berjalan pelaku memberhentikan mobilnya dipinggir jalan dengan alasan ingin beristirahat tidur, sekira 10 (sepuluh) menit pelaku bangun dari tidurnya dan pada saat itu lah pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara mencium pipi korban, menghisap payudara korban, kemudian menyetubuhi korban dengan cara memasukan jari-jari tangannya kedalam kemaluan korban,setelah itu pelaku dan korban melanjutkan perjalanan.

Pada saat dijalan pelaku mengajak korban untuk ke Hotel Lubuk Linggau atau mencari pondok pondok perkebunan tetapi korban menolak dikarenakan masih sekolah dan takut hamil kemudian pelaku mengatakan untuk memakai kondom, dan pelaku mengajak untuk singgah membeli kondom di Indo Maret Simpang Nibung, dan korban menyetubui dikarenakan pada saat itu korban ingat bahwa di Indomaret tersebut ada karyawan Indomaret yang korban kenali.

Baca Juga  Pamer Emas Curian di Medsos, Sepasang Kekasih Asal Pemusiran di Tangkap Polisi

pada saat di Indomaret tersebut korban meminta bantuan kepada orang yang ia kenali dan korban bersembunyi di toilet, saat itu pelaku berusaha dan berkali-kali memanggil manggil korban, tetapi korban tidak mau keluar dari toilet dan pelaku meninggalkan korban di Indomaret tersebut.

Pasal yang dilanggar Pelaku Untuk pelaku dikenakan dengan sangkaan “Setiap orang yang dengan kekerasan atau diancam kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain, dilakukan terhadap anak dan atau Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak “trek melakukan membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 473 Ayat (1) sub Ayat (3) huruf c sub Ayat (4) sub Ayat (11) KUHPidana dan atau Pasal 82 Ayat 1 Jo pasal 76 huruf e UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang Nomor | Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.

Hal ini di katakan Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua Adrian, S.T.K., S.I.K yang di dampingi Iptu Andi Kasi Humas dan Iptu Syarif KBO Reskrim Polres Sarolangun saat konferensi pers Selasa (20/1/2026) (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *