Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Sepakat Damai, Polsek Limun Fasilitasi Mediasi

Pelanginusantaranews.com,
SAROLANGUN – Perselisihan antara warga Desa Pulau Pandan dan warga Suku Anak Dalam (SAD) Kutur di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, akhirnya berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan kekeluargaan.

Penyelesaian tersebut dilakukan melalui mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Limun pada Minggu (25/10/2026), menyusul insiden kecelakaan yang melibatkan warga SAD Kutur dan seekor kambing milik warga Desa Pulau Pandan.

Kapolsek Limun, IPTU Usaha Sitepu, S.E., bersama personel piket turun langsung memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak guna mencari solusi yang dapat diterima bersama serta mencegah persoalan berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

Menurut Kapolsek Limun, peristiwa itu bermula ketika seorang warga SAD Kutur mengalami kecelakaan setelah menabrak kambing milik warga Desa Pulau Pandan. Akibat kejadian tersebut, warga SAD Kutur mengalami luka dan membutuhkan penanganan medis.

Baca Juga  Bupati Sarolangun H. Hurmin Apresiasi BKPSDM atas sukses Pelantikan 196 PNS Formasi Tahun 2024

Personel Polsek Limun kemudian membawa korban ke Puskesmas Limun untuk mendapatkan perawatan. Selain memastikan korban memperoleh penanganan medis, kepolisian juga membuka ruang dialog bagi kedua belah pihak agar persoalan dapat diselesaikan secara damai.

Sepakati Bantuan Pengobatan dan Uang Rp3 Juta

Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Pihak warga Desa Pulau Pandan bersedia membantu biaya pengobatan warga SAD Kutur yang mengalami luka. Selain itu, pihak Desa Pulau Pandan juga memberikan uang sebesar Rp3 juta kepada pihak warga SAD Kutur sebagai bagian dari penyelesaian persoalan tersebut.

“Selain bantuan pengobatan, pihak warga Desa Pulau Pandan juga memberikan uang sebesar Rp3 juta kepada pihak warga SAD Kutur sebagai bagian dari penyelesaian persoalan tersebut,” ujar IPTU Usaha Sitepu.

Baca Juga  Camat Mandiangin Timur menghadiri Pelepasan Peserta Didik Kelas lX SMP N 16 Sarolangun

Kedua belah pihak sepakat menerima hasil mediasi dan tidak mempermasalahkan kembali kejadian tersebut di kemudian hari.

Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah positif dalam menjaga hubungan baik antara warga Desa Pulau Pandan dan komunitas SAD Kutur, sekaligus mencegah timbulnya perselisihan lanjutan.

Polsek Limun Kedepankan Musyawarah

Kapolsek Limun IPTU Usaha Sitepu menegaskan pentingnya pendekatan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat. Melalui mediasi, diharapkan setiap permasalahan dapat diselesaikan secara bijaksana dengan mengedepankan kepentingan bersama.

Adapun personel Polsek Limun yang terlibat dalam kegiatan tersebut yakni IPTU Usaha Sitepu, S.E., AIPDA Hari Novrianto selaku Kanit Samapta, AIPDA L. Saragih selaku Bhabinkamtibmas (BKTM), serta BRIGADIR Wawan dari Unit Reskrim.

Baca Juga  Realisasi Biaya Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Tidak Sesuai Ketentuan

Selama proses mediasi berlangsung, situasi dilaporkan aman dan kondusif.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, warga Desa Pulau Pandan dan komunitas SAD Kutur diharapkan dapat kembali menjalankan aktivitas sehari-hari seperti biasa serta terus menjaga kerukunan dan keharmonisan di wilayah Kabupaten Sarolangun.

Penyelesaian ini menjadi pengingat bahwa komunikasi yang baik, musyawarah, dan sikap saling menghormati merupakan langkah penting dalam menjaga kedamaian di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *