Kekurangan Volume Pekerjaan 23 Paket Kontrak Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada Dinas PUPR dan Kecamatan Sarolangun

Berita, Daerah569 Dilihat

Pelanginusantaranews.com,
SAROLANGUN – Pemkab Sarolangun menganggarkan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi TA 2025 sebesar Rp21.146.352.398,66 dan telah direalisasikan s.d. tanggal 30 November 2025 sebesar Rp14.899.096.881,00 atau 70,46%. Dari jumlah realisasi belanja tersebut, nilai pekerjaan yang telah selesai 100% dan telah diserahterimakan sebesar Rp7.700.245.384,70.

Hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jambi secara uji petik atas dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan dan pembayaran pekerjaan, serta pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama dengan
PPK, PPTK, Penyedia, Konsultan Pengawas dan staf Inspektorat terhadap paket kontrak yang telah selesai 100% dan telah diserahterimakan menunjukkan terdapat kekurangan
volume pekerjaan 23 paket kontrak Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada Dinas PUPR dan Kecamatan Sarolangun sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp76.578.472,78,

Kekurangan volume pekerjaan pada Dinas PUPR sebesar Rp66.203.737,43, yaitu atas 20 paket kontrak yang dilaksanakan oleh 12 Penyedia, sebagai berikut:

1) CV APC sebesar Rp16.537.661,99;
2) CV ASJ sebesar Rp547.821,66;
3) CV BBM sebesar Rp8.226.544,74 (Rp6.956.904,16 + Rp771.363,06 + Rp498.277,52);
4) CV BCP sebesar Rp1.177.500,00;
5) CV BJM sebesar Rp3.406.471,23;
6) CV BS sebesar Rp5.772.717,53 (Rp5.222.717,53 + Rp550.000,00);
7) CV DBK sebesar Rp2.973.294,22;
8) CV KBHY sebesar Rp8.996.448,82 (Rp3.270.973,60 + Rp2.178.137,58 +
Rp3.438.455,10 + Rp108.882,54);
9) CV PC sebesar Rp8.552.896,13;
10) CV RK sebesar Rp5.998.884,43 (Rp5.626.088,04 + Rp372.796,39);
11) CV SP sebesar Rp627.500,00;
12) CV TJ sebesar Rp3.385.996,68 (Rp2.908.109,70 + Rp477.886,98).

Baca Juga  Bappeda Kabupaten Sarolangun Sukses Menggelar Musrenbang RKPD Tahun 2026

b. Kekurangan volume pekerjaan pada Kecamatan Sarolangun sebesar Rp10.374.735,35, yaitu atas tiga paket kontrak yang dilaksanakan oleh dua Penyedia, sebagai berikut:
1) CV CP sebesar Rp8.304.735,35 (Rp4.073.152,32 + Rp4.231.583,03); dan
2) CV Ke sebesar Rp2.070.000,00.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas: a. pelaksanaan kontrak; b. kualitas barang/jasa; c. ketepatan perhitungan jumlah dan volume; d. ketepatan waktu penyerahan; dan e.
ketepatan tempat penyerahan”;
2) Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa “Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan”;
3) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa “PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan”;

b. Syarat-syarat Umum pada masing-masing Kontrak yang menyatakan bahwa “Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati oleh Pejabat Penandatanganan Kontrak, dengan ketentuan pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang”; dan

Baca Juga  Kekurangan Volume dan Mutu Sebelas Paket Pekerjaan Belanja Modal JIJ di Dinas PUPR Kabupaten Merangin

c. Syarat-syarat Khusus pada masing-masing Kontrak yang menyatakan bahwa “Penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis yang ada dan melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal pekerjaan yang sudah ditentukan”.Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Modal Jalan,Jaringan, dan Irigasi sebesar Rp76.578.472,78.Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas PUPR dan Camat Sarolangun tidak optimal mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
b. PPK pada masing-masing kontrak tidak cermat dalam melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan yang diserahkan; dan
c. Penyedia Jasa melaksanakan pekerjaan tidak sesuai ketentuan volume dalam kontrak.Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala Dinas PUPR dan Camat Sarolangun menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK. Terhadap kelebihan pembayaran tersebut, telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke KasDaerah sebesar Rp10.198.795,97, terdiri atas:
a. CV ASJ sebesar Rp547.821,66;
b. CV BBM sebesar Rp1.269.640,58 (Rp771.363,06 + Rp498.277,52);
c. CV BS sebesar Rp550.000,00;
d. CV DBK sebesar Rp2.973.294,22;
e. CV KBHY sebesar Rp3.379.856,14 (Rp3.270.973,60 + Rp108.882,54);
f. CV RK sebesar Rp372.796,39;
g. CV SP sebesar Rp627.500,00; dan
h. CV TJ sebesar Rp477.886,98.
Dengan demikian masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang belum dipulihkan sebesar Rp66.379.676,81 (Rp76.578.472,78 – Rp10.198.795,97).

BPK merekomendasikan Bupati Sarolangun agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR dan Camat Sarolangun untuk:
a. Memproses pemulihan kelebihan pembayaran sebesar Rp66.379.676,81 dari Penyedia sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah, dengan rincian:
1) Dinas PUPR sebesar Rp56.004.941,46, terdiri atas:
a) CV APC sebesar Rp16.537.661,99;
b) CV BBM sebesar Rp6.956.904,16 (Rp8.226.544,74 – Rp1.269.640,58);
c) CV BCP sebesar Rp1.177.500,00;
d) CV BJM sebesar Rp3.406.471,23;
e) CV BS sebesar Rp5.222.717,53 (Rp5.772.717,53 – Rp550.000,00);
f) CV KBHY sebesar Rp5.616.592,68 (Rp8.996.448,82 – Rp3.379.856,14);
g) CV PC sebesar Rp8.552.896,13;
h) CV RK sebesar Rp5.626.088,04 (Rp5.998.884,43 – Rp372.796,39);
i) CV TJ sebesar Rp2.908.109,70 (Rp3.385.996,68 – Rp477.886,98);

Baca Juga  Jalan milik Pemda Sarolangun Putus akibat Pertambangan di Kabupaten Sarolangun.

2) Kecamatan Sarolangun sebesar Rp10.374.735,35, terdiri atas:
a) CV CP sebesar Rp8.304.735,35;
b) CV Ke sebesar Rp2.070.000,00; dan
b. Lebih optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya serta menginstruksikan PPK supaya lebih cermat melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan yang diserahkan.

Bupati Sarolangun menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan rekomendasi BPK serta akan menindaklanjuti rekomendasi dengan menyampaikan:
a. Bukti setor pemulihan kelebihan pembayaran yang telah divalidasi oleh Inspektur; dan
b. Surat Perintah kepada Kepala Dinas PUPR dan Camat Sarolangun serta Surat Instruksi Kepala Dinas PUPR dan Camat Sarolangun kepada masing-masing PPK. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *