Pelanginusantaranews.com, SAROLANGUN – Ketua Koperasi Sepakat Jaya Makmur (KSJM), Zikri, mengaku kecewa setelah janji Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) serta Komisi II DPRD Kabupaten Sarolangun untuk menghadirkan Direksi PT Sumatera Agro Mandiri (PT SAM) dalam rapat mediasi ternyata tidak terealisasi.
Rapat mediasi antara Koperasi Sepakat Jaya Makmur (KSJM) dan Koperasi Sawit Gura Mandiri (KSGM) terkait persoalan kebun plasma serta addendum perjanjian dengan PT SAM kembali digelar. Mediasi difasilitasi Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan berlangsung di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun.
Rapat tersebut dipimpin langsung Sekda Kabupaten Sarolangun, Ir. Muhamad Arief RH, MUM.
Berdasarkan lampiran undangan Nomor: 500.8/…/TPHP-BUN/2026, sejumlah pihak diundang dalam rapat penyelesaian sengketa, di antaranya Staf Ahli Bupati Sarolangun, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Sarolangun, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas TPHP, Dinas DMPTSP, Dinas PUPR, BPN, Kabag Ekonomi, Kabag Hukum, Ketua Pengurus KSJM, serta Ketua Pengurus KSGM.
Namun, hingga mediasi berlangsung, belum ditemukan titik terang terkait penyelesaian sejumlah persoalan yang selama ini menjadi tuntutan kedua koperasi.
Dalam rapat tersebut, masing-masing pihak menyampaikan pandangan mengenai pengelolaan dan keberadaan kebun plasma. Selain itu, koperasi KSGM kembali menagih janji perusahaan yang disebut telah berlangsung selama empat tahun, namun belum juga terealisasi.
Pembahasan belum menghasilkan kesepakatan final. Penyelesaian persoalan kebun plasma tersebut masih membutuhkan pembahasan serta mediasi lanjutan.
Zikri mengatakan, salah satu hal yang membuat dirinya kecewa adalah tidak hadirnya Direksi PT SAM sebagaimana janji yang sebelumnya disampaikan oleh Dinas TPHP dan Komisi II DPRD Kabupaten Sarolangun.
“Lebih kecewa lagi karena yang dijanjikan Kepala Dinas TPHP dan Komisi II untuk menghadirkan Direksi PT SAM, ternyata yang hadir hanya Purwadi dan Sarto,” ujar Zikri.
Menurutnya, ketidakhadiran pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan membuat proses mediasi belum dapat menghasilkan penyelesaian konkret.
Sementara itu, dari hasil mediasi tersebut, kedua koperasi kembali mendapatkan komitmen dari Sekda Kabupaten Sarolangun. Sekda menargetkan persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui tiga hingga empat kali pertemuan lanjutan.
Terpisah, Ketua Koperasi Sawit Gura Mandiri (KSGM), Al Barkah, saat dikonfirmasi melalui Grup WhatsApp Petani Pola PT SAM, tidak memberikan banyak komentar. Ia hanya menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut pihak KSGM kembali menagih janji perusahaan yang selama empat tahun belum juga diselesaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, persoalan kebun plasma dan addendum perjanjian antara kedua koperasi dengan PT SAM masih dalam proses mediasi lanjutan (*)












