Pesta Malam Kembali di Sorot begini tanggapan Kasat Narkoba Polres Sarolangun

Berita, Daerah71 Dilihat

Pelanginusantaranews.com,
SAROLANGUN – Pesta hajatan main Malam yang mengundang Disc Jockey atau disjoki atau DJ di Kabupaten Sarolangun kembali mendapat Sorotan dari Masyarakat, sebab hiburan DJ tersebut di anggap sudah meniru budaya luar yang tidak seharusnya berkembang di Dareh apa lagi sampai ke Desa desa.

Hiburan DJ tersebut semakin malam semakin panas, semua lampu penerang di matikan hingga suasana menjadi Remang remang yang ada hanya cahaya warna warni atau lampu Disco.

Kuat dugaan aktivitas hiburan malam degan hiburan DJ tersebut berpotensi adanya penggunaan obat obat terlarang ujar A sumber media ini.

Semetara itu Sebelum nya Bupati H.Hurmin Meminta Pesta Malam memang Ditiadakan di Kabupaten Sarolangun.

Bupati Sarolangun H.Hurmin meminta para Kades, Lurah dan Camat se-Kabupten Sarolangun melakukan sosialisasi kepada warga agar tidak menggelar pesta di malam hari.

Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Desa, Lurah, Camat se-Kabupaten Sarolangun tahun 2025 ,pada Senin tanggal 21 Juli 2025 bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Sarolangun.

Baca Juga  Berkah Ramadhan Kapolres Sarolangun bersama ibu-ibu Bhayangkari berbagi takjil

Menurutnya, Perda tentang larangan mengelar pesta malam itu sudah ada, namun selama ini belum maksimal penegakannya dimasyarakat.

Saya minta kepada para Kades, Lurah dan Camat yang hadir, untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, agar tidak lagi menggelar pesta dimalam hari, karena banyaklah mudharatnya. tolong hal ini dicatat, Perdanya sudah ada,” Tegas Bupati

Diterangkan Bupati H.Hurmin, banyak dampak negatif ketika warga menggelar pesta pada malam hari, terutama bagi kaum muda yang rentan jadi korban pergaulan bebas dan peredaran miras dan narkoba.

Dulu Kabupaten tetangga kita (Muratara) paling terkenal dengan pesta malamnya, namun hari ini meraka bisa berhenti. karena pesta malam disana dilarang, sehingga banyak orang dari luar datang ke daerah kita mencari hiburan malam, terutama dekat perbatasan,” ujar Bupati Sarolangun H Hurmin

Menurutnya pesta malam yang selama ini sering digelar warga, selain berisiko juga sangat merepotkan tuan acara itu sendiri, karena sehari semalam tanpa istirahat.

Baca Juga  Bupati Muratara ingatkan Perusahaan  memiliki tanggung jawab sosial terhadap Masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya

Seadainya terjadi perkelahian, ada korban jiwa mau tak mau. tuan acara mesti bertanggungjawab, Kalau terkait acara lelang bisa dilakukan siang hari, malamnya bisa istirahat.” Ujar Bupati

Terkait main Malam yang telah dilarang oleh Bupati Sarolangun mendapat juga dukungan dan respon dari Kasat Narkoba polres Sarolangun AKP Fatkur Rohman SH MH, Fatkur Rohman mengatakan ” Terkait dengan hiburan malam khusus nya di tempat tempat Masyarakat yang melaksanakan hajatan baik khitanan maupun Walimatul ‘ursy, Kita menyesuaikan degan larangan Bapak Bupati Sarolangun, Bahwasanya hiburan untuk masyarakat yang melaksanakan pesta pernikahan maupun khitanan atau pesta yang lain itu waktu nya di batasi, jam enam itu harus sudah selesai.” Ujar fatkur Rabu (10/6/2026) saat di konfirmasi diruang kerjanya

Fatkur Rohman melanjutkan, “ Namun kadang kadang masyarakat kita ini belum juning belum paham, belum nyambung, apa yang diharapkan oleh Bapak Bupati Sarolangun, sehingga disini kami menghimbau kepada warga masyarakat agar himbauan ataupun surat edaran Bupati Sarolangun itu dilaksanakan, karena itu semua nya ada tujuan, yang pertama adalah untuk menjaga hal-hal yang tidak kita inginkan terkait dengan adanya pesta yang berlebihan, khusus nya kepada anak anak kita, Remaja-remaja kita, Jagan sampai kebablasan kemudian sehingga mereka itu bisa sebagai pengguna Narkoba.”

Untuk hiburan Kasat Narkoba menghimbau kepada Warga Masyarakat agar menyesuaikan dengan budaya yang berlaku di Kabupaten Sarolangun.

Baca Juga  Tanggapan Praktisi Hukum Terkait Minim Peminat Seleksi Direksi PD Serumpun Pseko Sarolangun

Selain itu Kasat Narkoba juga berpesan apabila jika ditemukan Masyarakat atau yang lain menggunakan Narkoba di tempat tempat pesta agar Masyarakat yang mengetahui supaya bisa melaporkan kepada Unit Narkoba Polres Sarolangun atau kepada kepolisian terdekat.

Apabila hal tersebut ditemukan misalnya masyarakat kita atau yang lain menggunakan Narkoba di tempat tempat pesta agar Masyarakat yang mengetahui supaya melapor kepada saya atau kepada kepolisian terdekat.” Pungkas (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *