Realisasi Biaya Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Tidak Sesuai Ketentuan

Berita, Daerah708 Dilihat

Pelanginusantranews.com,
BATANGHARI – Pemkab Batang Hari pada Tahun 2024 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp50.136.944.266,00 dengan realisasi per 31 Desember 2024 sebesar
Rp45.245.487.345,00 atau 90,24%, di antaranya realisasi pada Sekretariat DPRD sebesar Rp24.640.637.735,00.
Pemeriksaan secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas, konfirmasi kepada penyedia jasa penginapan, dan Perbup tentang perjalanan dinas di Lingkungan Pemkab Batang Hari menunjukkan permasalahan sebagai berikut.
a. Perjalanan dinas pegawai Sekretariat DPRD dengan biaya sebesar
Rp324.945.000,00 tidak dilaksanakan
Sekretariat DPRD Kabupaten Batang Hari merealisasikan Belanja Perjalanan
Dinas senilai Rp1.337.295.303,00. Pelaksanaan perjalanan dinas berupa kegiatan studi banding, konsultasi, rapat paripurna, dan kegiatan kunjungan lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, pengecekan presensi pegawai, pengujian atas kunjungan, konfirmasi hotel, serta permintaan keterangan kepada pelaksana perjalanan dinas diketahui bahwa terdapat kegiatan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan atau perjalanan dinas yang tidak mendatangi salah satu tempat kegiatan perjalanan dinas dengan nilai biaya perjalanan dinas sebesar Rp324.945.000,00.

Perjalanan dinas Anggota DPRD tidak dilaksanakan dan jumlah hari penugasan perjalanan dinas melebihi waktu kegiatan

Hasil pemeriksaan atas pelaksanaan perjalanan dinas Anggota DPRD
menunjukkan beberapa permasalahan berikut ini.
1) Perjalanan dinas Anggota DPRD tidak dilaksanakan sebesar
Rp 398.039.000,00 Hasil pemeriksaan dokumen dan konfirmasi kepada pelaksana perjalanan dinas diketahui bahwa 21 Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari tidak melaksanakan perjalanan dinas.

Baca Juga  Polres Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Masjid Asmaul Husna-99 dengan Penuh Khidmat

Jumlah biaya perjalanan dinas yang telah dibayarkan dan diterima oleh 21 Anggota DPRD sebesar Rp412.425.000,00.
Kelebihan pembayaran ini telah dilakukan pengembalian sebesar
Rp14.386.000,00 ke kasda.

2) Jumlah hari penugasan perjalanan dinas melebihi waktu kegiatan sebesar
Rp 18.006.000,00 Pemeriksaan secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam rangka mengikuti kegiatan konsultasi dan studi banding menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran atas biaya perjalanan dinas. Kelebihan pembayaran tersebut berupa penambahan hari penugasan di luar ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian penambahan hari penugasan tersebut berdampak penambahan pembayaran atas uang harian, uang representatif, dan akomodasi penginapan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan konfirmasi kepada PPTK, serta pelaksana perjalanan dinas diketahui biaya perjalanan dinas yang melebihi waktu kegiatan yaitu sebesar Rp 34.665.000,00. Kelebihan pembayaran ini telah dilakukan pengembalian sebesar Rp16.659.000,00 ke kasda.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Perbup Batang Hari Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Batang Hari Nomor 80 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari, pada Pasal 16 ayat (2.a) yang menyatakan bahwa “Pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD sekurang-kurangnya melampirkan: e. Laporan perjalanan dinas yang
ditandatangani pelaksana perjalanan dinas dengan melampirkan
dokumentasi/foto kegiatan.”

Baca Juga  SMAN 3 Sarolangun Sukses Rayakan Hari Guru Nasional

b. Perbup Batang Hari Nomor 80 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Dalam
Negeri di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari, pada:

1) Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Perhitungan biaya rampung baru dapat dilakukan setelah seluruh dokumen administrasi diselesaikan oleh Pelaksana SPD”;

2) Pasal 15 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Lama waktu Perjalanan Dinas
untuk Luar Kabupaten dalam Provinsi dan Luar Provinsi disesuaikan dengan
waktu kegiatan berdasarkan surat undangan atau sejenisnya ditambah 1 (satu) hari sebelum dan 1 (satu) hari sesudah Perjalanan Dinas.”

3) Pasal 18 yang menyatakan bahwa “Pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga seharusnya (mark up), dan/atau Perjalanan Dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang berakibatkan kerugian yang diderita oleh Negara, bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan”.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar
Rp740.990.000,00 (Rp324.945.000,00 + Rp416.045.000,00).Permasalahan tersebut disebabkan:

Baca Juga  Aksi Penyampaian Aspirasi Mahasiswa Sarolangun Berjalan Damai dan Kondusif

a. Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran tidak cermat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran Belanja Perjalanan Dinas;

b. PPTK Sekretariat DPRD tidak memverifikasi bukti pertanggungjawaban Belanja
Perjalanan Dinas;

c. Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD tidak meneliti kelengkapan dokumen pembayaran Belanja Perjalanan Dinas; dan

d. Pelaksana perjalanan mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas tidak sesuai kondisi sebenarnya. Menanggapi permasalahan tersebut:

a. Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK; dan

b. Bupati Batang Hari menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Batang Hari agar memerintahkan Sekretaris DPRD:

a. Memproses pemulihan kelebihan pembayaran atas Belanja Perjalanan Dinas dan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp740.990.000,00; dan

b. Lebih optimal dalam mengendalikan pelaksanaan anggaran Belanja Perjalanan Dinas. (Sumber LHP BPK RI Perwakilan Jambi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *