Dari hasil Visum Et Repertum Alm Rimis meninggal akibat benda tumpul

Pelanginusantaranews.com,
SAROLANGUN – Berdasarkan Surat hasil Visum Et Repertum No:4.448/59/PKM-PG/2025 yang ditanda tangani oleh dr. MNR, dengan Kesimpulan pada pemeriksaan korban laki-laki berusia tiga puluh tahun ditemukan luka jahitan pada dahi diatas alis kanan akibat kekerasan benda tumpul. Ditemukan luka robek pada telinga kanan bagian kuping atas. Ditemukan luka memar di kelopak mata kanan dan di punggung kanan dan ditemukan luka lecet pada pipi kanan, dada kanan dan tungkai kanan akibat kekerasan benda tumpul.

Pada korban dilakukan pe,amtauam kesadaran dan tanda-tanda vital, serta penatalaksanaan awal. Korban mengalami henti jantung sehingga dilakukan Tindakan pemeriksaan tanda-tanda vital dan dilakukan pijat jantung, namun kondisi terus menurun dan korban dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 2 Maret 2025 pukul 04.10 WIB (*)

Baca Juga  Satreskrim Polres Sarolangun masih bekerja mendalami Siapa Pemilik Lokasi dan Alat Berat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *